BeritaKriminalitas

Pengadilan Tipikor Pabar Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dana KPR Fiktif

×

Pengadilan Tipikor Pabar Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dana KPR Fiktif

Sebarkan artikel ini
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H Syambas

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari telah memutuskan perkara tiga terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Rabu (26/7/2023) malam.

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H Syambas menjelaskan, untuk terdakwa, Syamsul Arief, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lanjut dia, hal tersebut sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka subsider selama 6 bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 400 juta dengan subsider 5 tahun penjara, jika tidak dibayarkan uang pengganti Rp. 400 juta tersebut,” jelas Aspidsus kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Kamis (27/7) malam.

Untuk terdakwa, M. Ramli selaku developer, sambung Syambas, amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer, menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

5225
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.812.261.875 dengan subsider 5 tahun pidana penjara,” tambah Aspidsus.

Sedangkan untuk terdakwa, Jamin Tanan, lanjut dia, amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta subsider 3 tahun penjara. Untuk perkara ini, JPU maupun para terdakwa masih pikir-pikir dan ini diputus majelis hakim pada 26 Juli 2023,” kata Aspidsus.

“Jadi, itu putusannya naik semua dari tuntutan jaksa. Untuk Syamsul Aried naik satu tahun, M. Ramli dan Jamin Tanan masing-masing naik 6 bulan,” rinci Syambas.

Disinggung soal tersangka Ajamudin, Direktur PT Klasaman Utama, kata Aspidsus, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

“Jadi tersangka dalam kasus ini ada empat tersangka, tiga orang sudah diputus, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, tinggal Ajamuddin kita limpahkan dalam waktu dekat,” katanya.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini, tersangka Ajamudin selaku kuasa Direktur PT Klasaman Utama pada akhir 2016 sampai awal 2017, melakukan kerja sama pembayaran KPR Sejahtera FLPP dengan Bank Papua Cabang Teminabuan.

Dalam kurun waktu November 2016 sampai Januari 2017, terdapat 25 unit rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident yang belum selesai 100 persen atau siap huni, tetapi atas permintaan tersangka Ajamudin dan M. Ramli yang disetujui Syamsul Arief selaku Kepala Bank Papua Cabang Teminambuan sudah dibuatkan akad atau penandatanganan perjanjian KPR.

Setelah dibuatkan akad, selanjutnya, mantan Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminambuan, Jamin Tanan melakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya senilai Rp4.236.860.000 ke rekening PT Klasaman Utama.

Para debitur tidak mengetahui apabila dana KPR Sejahtera FLPP telah dicairkan dan sampai sekarang para debitur yang telah membuat akad kredit KPR Sejahtera FLPP tidak kunjung menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR Sejahtera FLPP-nya.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara, dalam hal ini, Bank Papua Cabang Teminambuan sebesar Rp12.896.028.837 dan menguntungkan tersangka Ajamuddin sebesar Rp4.236.860.000. (Sofyan Hadi)