BeritaDaerahParlemenPemerintahan

MRPBD Monitoring dan Silaturahmi Pemberdayaan Perempuan ke Kabupaten Tambrauw

×

MRPBD Monitoring dan Silaturahmi Pemberdayaan Perempuan ke Kabupaten Tambrauw

Sebarkan artikel ini
Sara Kristina Elwod, S.E anggota MRP Provinsi PBD Perwakilan Kabupaten Raja Ampat, Foto IST/TN.

TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Pokja Perempuan melakukan kunjungan kerja ke Pj Bupati Kabupaten Tambrauw dalam rangka monitoring dan silaturahmi Pemberdayaan Perempuan di Distrik FEF.

Monitoring dan silaturahmi Pemberdayaan Perempuan di Distrik FEF Kabupaten Tambrauw dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Perempuan Dorce Kambu, S.Sos diterima Pj Bupati Tambrauw yang diwakili Pj Asisten II bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

Usai bersilahturahmi dengan sejumlah pejabat teras di Kabupaten Tambrauw, Tim MRPBD Pokja Perempuan melakukan kunjungan kerja dan monitoring Pemberdayaan Perempuan ke Distrik FEF Kabupaten Konservasi itu didampingi unsur Forkopimda setempat dan masyarakat di daerah itu.

Kegiatan monitoring di Distrik FEF Kabupaten Tambrauw di buka oleh ibu Pj Asisten ll didampingi juru bicara MRPPBD Pokja Perempuan yaitu Seli Karet, S.Ak dan Sara Kristina Elwod S.E yang juga merupakan Anggota MRPBD asal suku Matbat Perwakilan Kabupaten Raja Ampat.

Sara Kristina Elwod, S.E anggota MRP Provinsi PBD Perwakilan Kabupaten Raja Ampat dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (28/4/2024) menjelaskan tugas dan fungsi Pokja Perempuan sesuai rujukan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua BAB VII Pasal 31 yang menjelaskan kelompok kerja MRP terdiri dari Kelompok Kerja Adat, Perempuan dan Kelompok Kerja Keagamaan.

Sarah menyebut Kelompok Kerja Perempuan mempunyai tugas melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender. Pokja Perempuan hadir karena adanya perempuan papua sehingga ada keterwakilan pokja perempuan di MRP Provinsi PBD.

Hak-hak dasar perempuan papua juga dilindungi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan perubahannya yang mengatur kesejahteraan Perempuan Papua. Ia katakan ada tiga poin penting yaitu :

  1. Pemberdayaan
  2. Keadilan
  3. Kesetaraan Gender

Lebih lanjut aktivis asal suku Matbat itu menjelaskan pemberdayaan perempuan papua berbagai macam aspek yaitu : Pendidikan Perempuan Papua, Ekonomi Perempuan Papua,
Budaya Perempuan Papua, Politik Perempuan Papua, Perempuan Papua juga mampu untuk memperdayakan sumber daya alamnya.

Dihadapan masyarakat Distrik FEF Kabupaten Tambrauw Sara Elwod mengatakan kehadiran Pokja Perempuan dalam MRPBD guna memberikan kepastian adanya keadilan bagi perempuan papua dalam berbagai macam Aspek

Sebelum mengakhiri kata dia, kesetaraan gender merupakan konsep yang dikembangkan dengan mengacu pada dua instrumen internasional yang mendasar dalam hal ini yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan papua.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD