BeritaDaerahPress Release

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Tindak Lanjuti Proses Verifikasi Masyarakat Hukum Adat

×

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Tindak Lanjuti Proses Verifikasi Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Hasil Verifikasi dari Panitia MHA Sorong Selatan kepada Pemerintah Daerah KabupatenSorong Selatan yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk membangun masyarakat hukum adat (MHA) yang berkemampuan dalam mengelola sumber daya alam hayati terus dilakukan melalui serangkaian kegiatan di Teminabuan, Konda, Saifi, dan Seremuk sepekan lalu tanggal 22-27 April 2024.

Panitia masyarakat hukum adat Sorong Selatan didukung tiga mitra pembangunan yakni Konservasi Indonesia(Kl), Greenpeace Indonesia dan Bentara Papua merekomendasikan kepada Pemkab Sorong Selatan untuk mengesahkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan tentang pengakuan MHA untuk masing-masing Sub-suku Gemna, Afsya, Nakna dan Yaben di Distrik Konda, serta Sub- suku Kna, Saifi, Imian, Ogit, Srer dan Salmit Klausa (Tehit-KNASAIMOS) di Distrik Saifi dan Seremuk.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Sorong Selatan, Yosep Bles menyatakan pemerintah menindaklanjuti proses tersebut sepanjang telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

“Hakikatnya, kami panita ataupun pemerintah, siap dengan proses lebih lanjut dengan penetapan (Surat Keputusan Bupati terkait MHA) sepanjang data yang dibutuhkan sudah memenuhi kriteria, karena banyak aturan yang harus kami perhatikan dan selesaikan terlebih dulu. Tentunya, tanah adat tetap menjadi prioritas untuk kami sebagai pemerintah,” Papar Yosep.

Yosep menambahkan, Pemkab saat ini tengah memberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk panitia dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan dan dirasa kurang sebelum nantinya pengesahan diumumkan.

Panitia MHA yang merupakan gabungan dari instansi, akademisi, dan organisasi lingkungan menggelar bimbingan teknis proses verifikasi lapangan validasi data komunitas dan wilayah adat pada pekan lalu dalam sebuah kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas MHA Kabupaten Sorong Selatan” Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan mencakup pembahasan tentang 37.833,815 hektar wilayah MHA yang berada di Distrik Konda, serta sekitar 97.441,55 hektar wilayah MHA Tehit- KNASAIMOS di Distrik Saifi dan Seremuk.

Direktur Program Papua Konservasi Indonesia Roberth Mandosir menyatakan salah satu aspek penting dari Kl adalah bekerja sama dengan masyarakat dengan unsur terpenting yaitu untuk perlindungan wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat adat. Karenanya menurut Roberth, kebijakan terkait dengan penetapan hutan adat penting untuk didorong.

“KI bersama-sama masyarakat dan pemerintah di beragam tingkatan telah memulai inisiatif pengelolaan sumber daya alam hayati berbasis masyarakat di lima kampung dan tiga dusun Distrik Konda semenjak tahun 2022 lalu. Mulai dari deklarasi adat pada Mei 2022, hingga pemetaan partisipatif wilayah dan komunitas adat yang rampung pada tahun 2023,” ujar Roberth.

Dia melanjutkan bersama masyarakat adat yang ada di Distrik Konda yang terdiri dari tiga sub-suku yaitu Nakna, Gemna, dan Yaben, telah dilakukan proses pemetaan dan pengajuan penetapan hutan adat melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku-Papua.

“Dari sana hasil verifikasi dikembalikan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi teknis yang akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah,”tutur Roberth.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Nico Wamafma mengatakan bahwa pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat oleh Bupati Sorong Selatan akan menjadi jalan terbaik untuk mengelola wilayah kehidupan masyarakat adat Tehit-KNASAIMOS agar tidak bergantung hanya kepada investasi berbasis lahan dan SDA seperti perkebunan sawit, HPH dan HTl.

Pendekatan ini, kata Nico juga memberikan ruang secara hukum bagi masyarakat adat untuk menentukan model perencanaan pengembangan ekonomi alternatif berbasis potensi masyarakat agar dapat terlibat langsung dalam upaya menjaga secara berkelanjutan tanah, hutan, air, keanekaragaman hayati, serta sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat Tehit-KNASAIMOS.

“Greenpeace percaya bahwa masyarakat adat mampu mengelola, memanfaatkan dan menjaga sumber daya alam mereka secara seimbang dan berkelanjutan,” kata Nico.

Di tempat yang sama, Syafril, Penanggung Jawab Stasiun Sorsel Bentara Papua menambahkan, lembaganya pun mendukung Panitia MHA dalam mewujudkan kedaulatan masyarakat adat melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas MHA dengan menjalani proses sesuai prosedur.

“Data yang telah panitia kumpulkan termasuk di antaranya informasi tentang sejarah masyarakat adat, adat istiadat, peta wilayah adat, dan peta tata guna pemanfaatan wilayah adat, serta data sosial yang dibuat secara partisipatif oleh masyarakat adat menjadi informasi penting untuk dikeluarkannya SK Bupati,” tutur Syafril.

Perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Hasbullah Halil yang mengikuti kegiatan yang diadakan Panitia MHA mengingatkan panitia mengenai tantangan yang kerap ditemui dalam proses pemetaan hingga verifikasi.

“Tantangan dalam proses pemetaan wilayah adat yang lazim ditemukan yaitu bahwa wilayah adat cenderung berubah pengaruh pembangunan dari luar hingga desakan ekonomi yang dapat membuat klaim-klaim batas itu semakin banyak.Tantangan lain sebenarnya terkait kebutuhan biaya yang sangat besar dalam proses pemetaan dan verifikasi. Sementara dalam proses verifikasi tantangannya itu kalau wilayahnya luas. Tantangan yang tidak kalah penting juga adalah dukungan dari pemerintah daerah dan juga masyarakat adat ditingkat tapak itu sendiri,” papar Hasbullah.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD