Kriminalitas

Kisruh Organisasi AAI, Ranto P Simanjuntak Kecam Sikap Arogansi Palmer Situmorang 

×

Kisruh Organisasi AAI, Ranto P Simanjuntak Kecam Sikap Arogansi Palmer Situmorang 

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum AAI Ranto P Simanjuntak beserta jajaran pengurus dan pengurus cabang.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ranto P Simanjuntak mengecam sikap arogansi Advokat Palmer Situmorang terkait gugatan Tata Usaha Negara No 441/G/2022/PTUN.JKT pada 15 Desember 2022. 

Alasannya Palmer Situmorang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, lantaran diduga dirinya mengklaim sebagai Ketua Umum AAI Officium Nobile (ON), saat Munas AAI di Bandung pada 11-12 Februari 2022. 

Akibat dari gugatan itu, majelis hakim PTUN Jakarta pada 20 Juli 2023 dalam salah satu amar putusannya membatalkan surat keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0001383.AH.01.08 tahun 2022 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan AAI ON (Officium Nobile) tanggal 20 Juli 2022, tentang pengesahan AAI yang diketuai oleh Ketua Umum Ranto P Simanjuntak SH MH. 

Atas putusan majelis hakim PTUN Jakarta, tim advokasi DPP AAI versi Ranto P Simanjuntak, mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. 

“Kami selaku tim penasehat hukum AAI dibawah pimpinan Ranto P Simanjutak mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ucap Ketua Tim Advokasi AAI Fadjar Marpaung SH., MH, Luhut Opung Sungguh SH, Jhon Girsang SH., MH dan Anggiat SE.,SH., MH, Jumat (28/7/23) di  Gedung Graha Hartika, Bekasi Jawa Barat. 

Dikatakannya alasan AAI Ranto P Simanjuntak mengajukan upaya hukum banding karena majelis hakim tingkat pertama PTUN tidak mempertimbangkan mengenai kedudukan dari Palmer Situmorang yang diduga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum AAI ON. 

“Yang perlu kita ketahui bahwa senior kami Palmer Situmorang, mendeklarasikan dirinya pada tanggal 12 Februari 2022 lalu Munas di Bandung yang diduga mengklaim sebagai Ketum AAI Officium Nobile,” tegas Fadjar Marpaung. 

Menurut Fadjar, majelis hakim tingkat pertama pada PTUN, semestinya dalam amar putusan juga mempertimbangkan mengenai kedudukan Palmer Situmorang layak atau tidak sebagai Penggugat. 

“Karena berdasarkan AD/ART AAI bahwa pergantian pimpinan harus melalui munas atau munaslub. Dan tidak pernah ada pergantian diluar itu (munas atau munaslub). Kami sangat keberatan,” beber dia. 

Tim kuasa hukum AAI Ranto P Simanjuntak kecewa dengan sikap majelis hakim PTUN yang tidak berani menyatakan bahwa kedudukan Palmer Situmorang sebagai Penggugat tidak sesuai dengan norma hukum yang ada di AD/ART AAI. 

“Itu yang kami pertanyakan majelis hakim tidak membuat pertimbangan hal tersebut,” urainya. 

Tim kuasa hukum juga melihat ada potensi dugaan pelanggaran AD/ART kubu Palmer Situmorang dalam deklarasi di Bandung. 

“Dan sesuai fakta persidangan yang kami hadir dalam persidangan, ada saksi-saksi yang mengatakan bahwa Akta nomor 8 tahun 2002 dijadikan dasar Palmer mengajukan permohonan gugatan untuk mendapatkan SK dari Kemenkumham bahwa akta berita acara tersebut diragukan kebenarannya. Karena tidak pernah ada hasil keputusan munas dan sudah ditunda pelaksanaannya oleh Sekjen DPP AAI oleh Saudara Efran dan sudah ditunda secara hybird,” ulas dia lagi. 

Artinya ia menambahkan, jadi sudah tidak ada lagi substansi munas mengenai pemilihan ketua umum AAI. “Itu yang kami anggap sebagai pelanggaran yang diduga dibuat oleh Palmer,’ tandas Fadjar. 

Sementara di pihak AAI versi Palmer Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/23), menganggap putusan PTUN Jakarta pada 20 Juli 2023 telah mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan oleh DPP AAI ON Ketua Umum Palmer Situmorang sebagai Penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai Tergugat. 

Selain Menkumham, juga terdapat pihak lain sebagai Tergugat II Intervensi  yaitu Muhammad Ismak (mantan Ketua Umum AAI 2015-2020), Arman Hanis (Ketua Umum versi Munas Makassar Juni 2022), dan Ranto Parulian Simanjuntak (Ketua Umum Hasil Munaslub Bogor Juni 2022). 

Adapun kronologi gugatan bermula karena DPP AAI telah menetapkan pelaksanaan Munas VI AAI secara hybrid di 6 venue yang berada di 5 kota di Indonesia (Medan, Palembang, Jakarta,  Bandung, dan Bali) yang diselenggarakan pada tanggal 11-13 Februari 2022. Venue utama Munas berpusat di Hotel Holiday Inn Bandung. Munas yang sedianya dibuka pukul 09.00 WIB tanggal 11 Februari 2023, ternyata hingga menunggu 1×24 jam Muhammad Ismak sebagai Ketua Umum Demisioner yang seharusnya hadir membuka Munas, tidak datang membuka Munas bahkan tidak menemui anggota peserta Munas yang sudah terlantar, sehingga memperhatikan desakan anggota yang sudah jenuh menunda Munas sejak Tahun 2020, mendorong agar Mynas tetap dilangsungkan. 

Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 12 Februari 2022, pukul 09.00 WIB, Johnson Sotarduga Panjaitan dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Umum AAI Demisioner berdasarkan ketentuan Pasal 9 AD AAI didampingi oleh Pengurus DPP lainnya, Darwin Aritonang, Johanes Raharjo dan diketahui oleh Sekjen, membuka Munas di venue utama Hotel Holiday Inn Bandung dan secara online dihubungkan kepada seluruh peserta Munas dengan mengirimkan tautan/link kepada seluruh peserta secara online melalui media Whatsapp. 

Kemudian untuk memastikan peserta quorum sesuai AD AAI, Pimpinan Sidang menunda sidang selama 2 jam yang mana kesempatan penundaan ini sekaligus digunakan untuk mempersiapkan seluruh rencana keputusan dan rencana ketetapan Munas. 

Selanjutnya, Pukul 11.05 WIB pimpinan sidang mencabut skorsing dan kembali membuka Munas dan segala keputusan sah diambil dan tidak terikat quorum kehadiran. 

Adapun keputusan Munas salah satu dari sekian banyak keputusan adalah memilih dan menetapkan Palmer Situmorang sebagai ketua umum DPP AAI Periode 2022-2027. 

Pada saat Notaris mencatatkan akta Kepengurusan Palmer Situmorang, Notaris mendapati bahwa pada SABH yang tercatat hanyalah Kepengurusan Humphrey Djemat (Periode 2010-2015) sehingga saat mendaftar perubahan kepengurusan, maka tercatat adalah perubahan kepengurusan dari Humphrey Djemat ke Palmer Situmorang, karena kepengurusan Muhammad Ismak (Periode 2015-2020) tidak ada terdaftar di Ditjen AHU. 

Setelah mendapat pengesahan kepengurusan dari Kemenkumham, selanjutnya Kepengurusan Palmer Situmorang melakukan blokir, dan berkali-kali memberi tahu Kemenkumham untuk tidak menerima permohonan pencatatan yang mengatasnamakan AAI-ON namun ternyata tidak diindahkan, bahkan pada periode Juni-Juli 2023 (tidak lebih dari sebulan) Kemenkumham  secara beruntun menerbitkan 3 (tiga) SK Kepengurusan AAI yakni SK Kepengurusan Ismak, SK kepengurusan Arman Hanis, dan SK kepengurusan Ranto Simanjuntak. 

Atas penerbitan 3 SK tersebut, BHP AAI Kepengurusan Palmer Situmorang melakukan upaya keberatan dan banding administratif namun tidak dilaksanakan oleh Kemenkumham sehingga BHP AAI Kepengurusan Palmer Situmorang memilih opsi untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara pada PTUN Jakarta yang teregister dalam perkara Nomor 441/G/2022/PTUN. Jkt. (Sofyan Hadi) 

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD