TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong memusnahkan Barang bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong dihadiri oleh Wakil ketua Pengadilan Negeri Sorong, Yajid, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Plh. Sekda Kota Sorong, Ruddy Laku, Rabu (15/5/2024).
Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari periode November 2023 sampai April 2024.
![](https://i0.wp.com/teropongnews.com/wp-content/uploads/2024/07/746petugas_pantarlih.jpg?w=680&ssl=1)
“Tadi telah kita musnahkan barang bukti dari 70 perkara. Diantaranya ada 25 kasus narkotika jenis ganja, 4 kasus pengeroyokan, 12 kasus penganiayaan, 5 kasus pencurian, 11 kasus perlindungan anak, 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pemalsuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus satwa dilindungi, 2 kasus perjudian, 2 kasus kejahatan terhadap negara. Lalu 3 kasus senjata api atau senjata tajam lainnya, ” ujar Plt Kajari Sorong, Zam Zam Ikhwan.
Dimana barang bukti yang pihak Kejaksaan Sorong musnahkan ada senjata api, handphone dan ganja. Ada juga, kata Zam Zam Ikhwan, barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilelang sesuai perintah putusan pengadilan.
Untuk barang bukti yang pihak Kejaksaan lelang dari 39 perkara yang mana disetorkan ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak senilai Rp. 412.604.000. “Untuk lelang kita kerjasama dengan pihak KPKNL, ” tuturnya.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tambah Kajari, merupakan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam undang – undang sebagai eksekutor atas perintah putusan pengadilan. Kemudian pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan.
Pantauan Teropong News, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar untuk barang bukti jenis ganja, dan tas, kemudian untuk barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dipotong dengan mengunakan mesin potong.