TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, memusnahkan 461 item barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) Rabu (5/7/2023).
Barang bukti berasal dari 55 perkara yaitu; tindakan pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 32, TP Narkoba 11, TP Perjudian 3, TP Persetubuhan 5, TP Penipuan 2 dan TP Pangan 2. Kemudian, Senjata tajam/besi 30 buah, elektronik/ handphone 2 unit, Narkotika 8 bungkus shabu 12 bungkus, dan barang lainnya sebanyak 409 barang.
“Pemusnahan 461 item ini agar tidak terjadi penumpukan barang bukti dan tidak terjadi penyalahgunaan terhadap BB rawan seperti narkotika,” ucap Kajari Merauke, Radot Parulian, SH di Halaman samping Kantor Kejari Merauke.
Pemusnahan dilakukan dengan diblender untuk obat-obatan lalu ditumpahkan, BB besi dipotong-potong, handphone dihancurkan dan barang lainnya dibakar.
Pemusnahan dihadiri jajaran Kejari Merauke, Kasat Reskrim dari empat polres di Papua Selatan yaitu Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat serta awak media masa.