TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Terdakwa kasus pembunuhan anggota Brimob Brigpol Yohanes Fernando Siahaan, Ardila Rahayu Pongoh divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Ardila Rahayu Pongoh yang merupakan istri dari almarhum Brigpol YS, dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yohanes Fernando Siahaan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
Divonis 20 Tahun, Keluarga Ardila Pongoh Mengamuk di PN Sorong – Teropong News
Kuasa hukum kedua terdakwa, Romeon Habary mengatakan bahwa usai pembacaan putusan, kliennya diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
”Oleh sebab itu kami akan berkoordinasi dengan klien kami yaitu terdakwah I dan II terkait langkah hukum apa yang kami akan tempuh, untuk mencari keadilan sampai dengan memang sudah tidak ada lagi keadilan untuk mereka berdua,”ujarnya di PN Sorong, Senin (17/7/2023).
Terkait dengan putusan majelis hakim, Romeon tidak bisa berkomentar.
Divonis 20 Tahun Penjara, Ardila Terbukti Lakukan Pembunuhan Terhadap Brigpol YS – Teropong News
”Kalau putusan hakim saya tidak bisa komentar Hakim, tapi yang penting apa yang kami sajikan dalam pembelaan, Itulah fakta persidangan yang ada selama persidangan,”terangnya. ,
”Sehingga sangat-sangat jelas menurut pendapat kami bahwa terdakwa I dan II tidak melakukan pembunuhan itu,”sambungnya.
Pantauan media ini, usai pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim, Keluarga dari terdakwa mengamuk menjerit histeris di dalam ruang sidang.
Hal itu terjadi usai Majelis Hakim yang diketuai oleh Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H. dan dua hakim anggota yaitu Bernadus Papendang dan Rivai Rasyid Tukuboya membacakan putusan terhadap Ardila dan Andi Abdullah. Di mana Ardila divonis 20 tahun penjara dan Andi Abdullah 18 tahun penjara.