BeritaKriminalitas

Divonis 20 Tahun, Keluarga Ardila Pongoh Mengamuk di PN Sorong

×

Divonis 20 Tahun, Keluarga Ardila Pongoh Mengamuk di PN Sorong

Sebarkan artikel ini
Keluarga Terdakwa Ardila dan Andi Abdullah mengamuk di dalam ruang sidang PN Sorong usai mendengar putusan majelis hakim. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pengadilan Negeri (PN) Sorong mendadak ricuh saat sidang vonis kasus pembunuhan anggota Brimob Polda Papua Barat.

Keluarga terdakwa mengamuk saat Majelis Hakim membacakan vonis 20 Tahun penjara terhadap terdakwa I Ardila Rahayu Pongoh dan 18 tahun penjara untuk terdakwa II Andi Abdullah Pongoh , Senin (17/7/2023).

Keluarga dari terdakwa mengamuk menjerit histeris di dalam ruang sidang usai Majelis Hakim yang diketuai oleh Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H. dan dua hakim anggota yaitu Bernadus Papendang dan Rivai Rasyid Tukuboya membacakan putusan terhadap Ardila dan Andi Abdullah.

Sejumlah personel Polresta Sorong Kota yang berjaga di ruang sidang langsung mengamankan situasi hingga kondusif.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Terdakwa II, Andi Abdullah Pongoh menegaskan bahwa ia tidak melakukan pembunuhan tersebut.

5180
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Allahu Akbar…! Kalian kecil semua dimata Allah,”ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Sorong.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/6/2023) lalu, menuntut penjara seumur hidup terhadap Ardila Rahayu Pongoh, istri dari seorang anggota Brimob Brigpol Yohanes Fernando Siahaan atau Brigpol YS yang tewas karena gantung diri.

Selain Ardila Rahayu Pongoh, JPU juga menuntut terdakwa II yakni Andi Abdullah Pongoh dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Ardila Rahayu dan Pamannya Andi Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong Kota pada 24 Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigpol Yohanes Siahaan atau Brigpol YS.

Almarhum Brigpol YS meninggal dunia pada Agustus 2018, karena bunuh diri, namun setelah dilakukan penyelidikan diduga kuat Almarhum Brigpol YS meninggal karena dibunuh.

”Hal ini disesuaikan dengan keterangan anak yang menjadi saksi dan alat bukti surat hasil otopsi dan keterangan ahli. Berdasarkan ke 3 alat bukti tersebut, memberikan petunjuk kepada majelis hakim sehingga dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa korban meninggal dunia akibat pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa,”jelas hakim ketua.