BeritaKriminalitas

Divonis 20 Tahun Penjara, Ardila Terbukti Lakukan Pembunuhan Terhadap Brigpol YS

×

Divonis 20 Tahun Penjara, Ardila Terbukti Lakukan Pembunuhan Terhadap Brigpol YS

Sebarkan artikel ini
Ardila Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Terdakwa kasus pembunuhan anggota Brimob Brigpol Yohanes Fernando Siahaan, Ardila Rahayu Pongoh divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023).

Persidangan tersebut diketuai oleh Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H. dan dua hakim anggota yaitu Bernadus Papendang dan Rivai Rasyid Tukuboya.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Ardila Rahayu Pongoh yang merupakan istri dari almarhum Brigpol YS, dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yohanes Fernando Siahaan.

”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing , terdakwa I Selama 20 tahun dan terdakwa II selama 18 tahun,”ujar Beauty.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan.

5180
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/6/2023) menuntut penjara seumur hidup terhadap Ardila Rahayu Pongoh, istri dari seorang anggota Brimob Brigpol Yohanes Fernando Siahaan atau Brigpol YS yang tewas karena gantung diri.

Selain Ardila Rahayu Pongoh, JPU juga menuntut terdakwa II yakni Andi Abdullah Pongoh dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Ardila Rahayu dan Pamannya Andi Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong Kota pada 24 Agustus 2021. keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigpol Yohanes Siahaan atau Brigpol YS.

Almarhum Brigpol YS meninggal dunia pada Agustus 2018, karena bunuh diri, namun setelah dilakukan penyelidikan diduga kuat Almarhum Brigpol YS meninggal karena dibunuh.

”Hal ini disesuaikan dengan keterangan anak yang menjadi saksi dan alat bukti surat hasil otopsi dan keterangan ahli. Berdasarkan ke 3 alat bukti tersebut, memberikan petunjuk kepada majelis hakim sehingga dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa korban meninggal dunia akibat pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa,”jelas hakim ketua.

Di mana dalam peristiwa tersebut, sambungnya, terdakwa I terbukti membawa kabel berwarna merah yang dipergunakan seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, dan terdakwa II melakukan pemukulan di bagian kepala korban. Sedangkan 3 orang yang tidak diketahui identitasnya memegang kedua tangan , kaki korban dan mencekik leher korban.

”Akibat dari perbuatannya yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dan 3 orang yang tidak diketahui mengakibatkan korban meninggal dunia,”pungkasnya.