BeritaKriminalitas

Pimpinan CV Canavaro Jaya Pertanyakan Laporannya Yang Mangkrak di Polresta Sorong Kota

×

Pimpinan CV Canavaro Jaya Pertanyakan Laporannya Yang Mangkrak di Polresta Sorong Kota

Sebarkan artikel ini
Pimpinan CV. Canavaro Jaya, Brando Way, S.T. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pimpinan CV. Canavaro, Brando Way pertanyakan laporan polisi yang ia buat pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu di Polresta Sorong Kota.

Kepada awak media, Brando menjelaskan bahwa laporan polisi yang dibuat terkait dengan dugaan kasus tindak pemerasan yang terjadi di parkiran Mall Ramayana Sorong pada 25 Juli 2022.

Di mana, Brando selaku pengelola resmi lahan parkir Ramayana Mall Sorong diambil alih oleh sekelompok pemuda sekitar Ramayana yang mengaku memiliki hak atas parkir tersebut.

Sehingga, uang setoran parkir Ramayana Mall Sorong tidak diberikan kepadanya selalu pengelola resmi yang telah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Parkiran ini mulai tahun 2015 awalnya kita masih bayar ke pihak Ramayana. Tahun 2017 kita beli karcis dari Dispenda. Seiring berjalannya waktu Kita dengan Pemda melakukan MoU, dan kita mendatangkan portal, yang mana keuntungannya dibagi 40 persen ke pemda. Itu di luar dari bayar sewa lahan di Ramayana, “ujarnya, Sabtu (2/6/2023).

5231
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Seiring dengan berjalannya waktu, sambung Brando, pada 26 Juli 2022, sekelompok pemuda tersebut mendatangi karyawannya yang berinisial MS untuk meminta bagian setoran setiap hari.

Brando juga sudah melakukan pertemuan dengan sekelompok pemuda tersebut untuk membicarakan permasalahan itu. Namun, Kata Brando, mereka memintanya untuk mundur sebagai pengelola parkir.

“Pertemuan malam itu tidak mendapat titik temu. Kita mau buat pertemuan lagi tapi mereka tidak mau. Jadi sampai dengan 26 Agustus 2022 akhirnya buat laporan polisi, bahkan sudah mediasi sampai 8 kali dan mereka sudah menetapkan MS sebagai tersangka. Sudah penetapan tersangka juga polisi masih minta untuk lakukan mediasi tapi tetap tidak ada titik temu”jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepolisian agar serius menangani kasus tersebut, apalagi tersangkanya sudah ditetapkan.

“Kasus ini harus cepat selesai, mungkin selama ini polisi kurang serius. Padahal sudah ada tersangkanya, dan orangnya tidak kemana-mana, ada di area parkiran Ramayana mengambil setoran seperti biasa. Itu yang kami sesalkan. Kami pikir dengan adanya penangkapan tersangka ini bisa ada hasil akhir sehingga ada kesepakatan,”terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana melalui Kanit Jatanras, Ipda Wahyu Wira yang dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka pada kasus tersebut belum ditahan lantaran masih dalam pengejaran.

“Betul yang bersangkutan belum ditahan, karena tersangka masih dalam pengejaran. Aabila kami sudah mendapatkan info keberadaannya kami akan lakukan penangkapan serta penahanan, ” Bebernya.

Menanggapi, statemen pelapor terkait adanya pembiaran yang dilakukan oleh Polresta Sorong Kota, Wahyu membantahnya.

“Tersangka ini tahu dia sedang dicari, jadi dia tidak akan kembali ke Ramayana. Namun tidak menutup kemungkinan dia masih di sana,” Pungkasnya.