BeritaDaerah

Panpil dan Panwas MRP Empat Kabupaten Protes Hasil Pleno Panpil PPS

×

Panpil dan Panwas MRP Empat Kabupaten Protes Hasil Pleno Panpil PPS

Sebarkan artikel ini
Panpil dan Panwas MRP dari kabupaten di Papua Selatan dan jumpa pers. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Panitia Pemilihan (Panpil) dan Pengawas Pemilihan (Panwas) Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan (PPS) merasa tidak dihargai dengan hasil pleno yang ditetapkan oleh Panpil Provinsi Papua Selatan.

Ungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas dan Panitia Pemilihan MRP dari Kabupaten Merauke, Mappi dan Boven Digoel pada Jumat (02/6/2023) di Sekretariat Panpil Kabupaten Merauke. Kesempatan tersebut, Panpil dan Pengawas Panpil Kabupaten Asmat berhalangan hadir.

“Itu artinya kami tidak dihargai. Seharusnya pleno provinsi hanya menetapkan yang sudah dikerjakan di kabupaten, bukan menggodok lagi. Kalau digodok lagi untuk apa dibentuk Panpil Kabupaten, lebih baik kamu (Panpil PPS) jalan sendiri,” ujar Anggota, Adrianus Moromon dalam jumpa pers yang dipandu Kepala Kesbangpol Kabupaten Merauke, Ramdhayanto, Jumat (2/6/2023) di Sekretariat Panpil MRP Kabupaten Merauke.

Hal senada juga diungkapkan Panpil dan Panwas dari kabupaten lainnya. Pihaknya sangat sesalkan dan berharap Panpil PPS segera klarifikasi atas hasil pleno yang dilakukan belum lama ini.

Pihaknya juga menyampaikan, tugas Panpil PPS adalah mengurus khusus unsur agama, sementara unsur adat dan unsur perempuan menjadi kewenangan kabupaten. Sehingga, keputusan pleno yang dilakukan Panpil PPS dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Sementara Panpil dan Panwas Kabupaten sangat ketat dalam mengikuti Juknis sesuai Pergub.

Kepala Sekretariat Panpil Kabupaten Merauke, Yohanes Ulukyanan menyebut, sebelumnya persoalan ini terkesan diabaikan Panpil PPS. Sebab, dilihat dari Juknis sudah dipatuhi kabupaten, namun seakan dimentahkan oleh Panpil PPS dengan dikeluarkan kebijakan lain. Karena itu, Panpil Kabupaten minta perlu duduk bersama dan uji materi sebelum ada pelantikan anggota MRP yang namanya ditetapkan dalam pleno kemarin oleh Panpil PPS.

“Secara teknis ada hal-hal yang kami anggap ada pelanggaran dan kami perlu jawaban dari Panpil Provinsi,” ujar Jhon.

Mewakili Kepala Kesbangpol Mappi Wensislaus Angwarmase juga mengutarakan persolan yang sama dan berharap ada tanggapan balik dari Panpil PPS.

Ketua Panpil MRP Boven Digoel Adonia Yalenkatuk menyampaikan, bahwa semua tahapan dan proses hingga penetapan di tingkat kabupaten dilakukan sesuai juknis. Namun, mengapa Panpil PPS justru tidak mengikuti Juknis yang dikeluarkan.

Anggota Panpil Kabupaten Merauke Dominikus Cambu menyebut, secara aturan, Panpil telah melakukan pelanggaran etik, hukum, dan pelanggaran administrasi. Pelanggaran hukum adalah melakukan penetapan pleno di provinsi tidak sesuai nama yang ditetapkan di kabupaten bahkan mengganti nama dengan nama yang tidak mengikuti seleksi.

Pihaknya mempertanyakan, kenapa Panpel Provinsi harus mengganti- ganti nama yang sebelumnya sudah ditetapkan Panpil Kabupaten. Kemudian, hasil pleno PPS tidak ada SK dan berita acara serta daftar nama yang ditetapkan tidak dibagikan ke Pansel Kabupaten.

“Kita bisa mempidanakan ini karena menyalahi aturan. Pelanggaran administrasi, secara aturan Panpil provinsi harus membuat jadwal dan membagikan ke Panpil kabupaten tapi itu tidak diberlakukan oleh Panpil PPS,” tandanya.

Dalam pleno pun Panpil dan Panwas kabupaten juga tidak diundang untuk mengikuti. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Panpil dan pengawas Kabupaten serta perlu ada tanggapan atau klarifikasi dari Panpil PPS sehingga tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat terhadap proses dan hasil penetapan nama-nama anggota MRP PPS yang berasal dari unsur agama, adat dan perempuan itu.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD