TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong resmi menutup tahapan penyerahan syarat minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sorong dalam pilkada serentak Tahun 2024, Minggu (12/5/2024).
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya mengatakan bahwa proses tahapan penyerahan syarat minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sorong dibuka sejak tanggal 8-11 pukul 8.00- 16.00 WIT dan 12 Mei 2024 pukul 8.00-23. 59 WIT.
“Yang melakukan pengajuan pada hari terakhir ada 1 untuk atas nama Rudolf Yarangga, SE dan wakil Dra.Siti Nurjanah, M.Si.,”ujar Balthasar kepada teropongnews, Senin (13/5/2024)
Setelah dokumen yang diajukan diperiksa , sambung Balthasar, dokumen itu dinyatakan dikembalikan karena tidak lengkap. Di mana rincian dokumen yang disampaikan hanya berupa jumlah yang diupload dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada) sebanyak 58 dukungan, sedangkan sisa jumlah dukungan 20.493 yang belum diunggah dan tidak ada fisik dokumen, sehingga tidak memenuhi syarat pengajuan.
“Oleh karena itu pendaftaran Calon perseorangan di kota sorong tidak ada. Dalam tahapan ini kita juga didampingi Oleh bawaslu Kota Sorong,”pungkasnya.