Berita

Syarat Daftar Calon Anggota DPR RI di Kantor KPU Pusat dan Online

×

Syarat Daftar Calon Anggota DPR RI di Kantor KPU Pusat dan Online

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI, DPRD dan DPD periode 2024-2029 sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut, pelayanan pendaftaran bagi calon anggota legislatif dibuka pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Khusus tanggal 14 Mei 2023, KPU akan memperpanjang waktu hingga pukul 23.59 WIB.

Hasyim pun mengungkap syarat mendaftar sebagai calon anggota DPR RI di KPU Pusat melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. Hal itu termaktub dalam surat KPU NOMOR: 19/PL.01.4-PU/05/202301 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR untuk pemilu serentak tahun 2024.

Berikut ketentuan mendaftar calon Anggota DPR RI:

  1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung ke Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
  2. Daftar bakal calon anggota DPR RI menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
  3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

5225
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

Maka, lanjut Hasyim, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Dia menambahkan, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

“Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir,” kata Hasyim dalam putusan KPU tersebut dikutip Rabu (3/5/2023).