Berita

Kasus Aniaya David Ozora, Terdakwa Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Kasus Aniaya David Ozora, Terdakwa Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kolase foto saat Mario Dandy Satrio dan Agnes Gracia masih bersama. (foto: istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menuntut remaja AG (15) alias terdakwa Agnes Gracia dengan pidana empat tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

“Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Kata Syarief, JPU menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, hal yang meringankan AG yaitu terdakwa dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Sementara hal yang memberatkan AG, ialah salah satunya karena perbuatan AG bersama yang lain menyebabkan luka berat kepada korban David.

Syarief menambahkan, tuntutan terhadap AG sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Ancaman maksimal untuk dewasa dalam kasus ini yaitu 12 tahun, sementara untuk anak dipotong jadi setengah yaitu maksimal enam tahun.

David Ozora dianiaya secara bengis oleh Mario Dandy Satriyo pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

JPU mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana. Agnes didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, Agnes juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.