Berita

Anggota MRP-PBD Raja Ampat Terdiri Dari 3 Unsur, Apa Saja?

×

Anggota MRP-PBD Raja Ampat Terdiri Dari 3 Unsur, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Foto bersama pansel MRP-PBD Raja Ampat bersama warga kampung Wawiyai, Waigeo Selatan bersama . (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Majelis Rakyat Papua-Papua Barat Daya (MRP-PBD) kabupaten Raja Ampat menggelar sosialisasi di Kampung Wawiyai, Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (15/4/2023).

Sosialisasi tersebut terkait dengan rekrutmen/pencalonan anggota MRP-PBD Kabupaten Raja Ampat periode 2023-2028.

Kepala Badan Kesbangpol Raja Ampat Abdul Manaf Wihel menjelaskan bahwa rekrutmen ini pertama kali dilaksanakan di Papua Barat Daya setelah pisah dari Papua Barat.

“Kita harus sosialisasi terlebih dahulu, prosesnya kita mulai dari bawah. Kita jelaskan bagaimana proses sampai mereka duduk di kursi MRP, ” ujar Abdul Manaf.

Dijelaskannya, orang-orang yang duduk di kursi MRP terdiri dari 3 unsur, yakni unsur adat, perempuan  dan agama. Untuk unsur agama akan menjadi kewenangan Provinsi.

5235
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Untuk keanggotaan MRP-PBD Kabupaten Raja Ampat berjumlah 4 orang, “katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansel MRP-PBD Raja Ampat, Mansyur Syahdan mengatakan bahwa jumlah keanggotaan MRP-PBD terbagi atas wilayah pemerintahan bawahan yang meliputi 5 kabupaten dan 1 kota madya, dengan masing-masing jumlah kursi berdasarkan keterwakilan pada masing-masing suku asli yang mendiami wilayah tersebut.

“Kita mengetahui  bahwa undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 21 memberi ruang kepada setiap Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan kultur asli, adat istiadat dan budaya untuk menjadi tuan di atas tanahnya sendiri, maka dibentulah lembaga MRP yang bertugas mengakomodir dan memperjuangkan hak-hak dasar OAP, “jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansel MRP-PBD Raja Ampat Mohliyat Mayalibit menjelaskan bahwa apabila mereka yang mencalonkan diri adalah pegawai negeri sipil, POLRI dan TNI, harus melepaskan sementara jabatan strukturalnya bila terpilih menjadi Anggota MRP-PBD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk syarat pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk wakil adat, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk Wakil Perempuan dan berpendidikan paling rendah Sarjana strata-I atau sederajat untuk wakil agama, “pungkasnya.