Berita

Sekkot Ambon Akui Sudah Tindaklanjuti dan Selesaikan Temuan BPK Tahun 2022

×

Sekkot Ambon Akui Sudah Tindaklanjuti dan Selesaikan Temuan BPK Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Tahun 2022

“Dapat disampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu sudah selesai, dan sudah ditindaklanjuti, serta sudah di release BPK RI Perwakilan Maluku secara resmi pada tanggal 12 Januari lalu,” kata Sekkot kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2024)

Dia mengaku, temuan tersebut memang ada, tetapi sudah ditindaklanjuti Pemkot Ambon melalui surat pernyataan pengembalian maupun surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, dan disetor secara bertahap ke kas daerah.

“Memang ada temuan, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon melalui surat pernyataan pengembalian dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, dan sudah disetor ke Bank Maluku dan Maluku Utara secara bertahap,” ungkap Sekkot.

Menurutnya, hal ini tidaklah menjadi masalah, karena ada niat baik Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti, apa yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku.

5225
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Saya rasa tidak ada masalah, karena sudah ada niat baik pemerintah melakukan itu,” tegas Ririmasse.

Untuk itu Ririmasse berharap, dengan penjelasan tersebut maka tidak ada polemik lagi, terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku, sebab telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Saya mengajak semua pihak supaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan, melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, supaya tidak ada lagi multi tafsir,” tandas Ririmasse.