TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI– Sidang perkara perdata hutang piutang atau Wanprestasi yang digugat kontraktor Tedy Renyut terhadap Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T yang bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (30/10/2023) terpaksa harus ditunda.
Penundaan perkara gugatan perdata Wanprestasi dengan nomor : 71/Pdt.G/2023/PN Mnk disebabkan karena pihak tergugat Ir Petrus Kasihiw,M.T atau kuasa hukum tidak hadir pada sidang perdana tersebut.
Kuasa Hukum penggugat Tedy Renyut, Bhonto Adnan Wally, S.H kepada media ini melalui telpon celulernya, Rabu (1/11/2023) membenarkan ketidakhadiran jika tergugat mengakibatkan tertundanya sidang perkara hutang piutang ini.
Artinya pihak tergugat diduga sengaja tidak memenuhi undangan pengadilan negeri Manokwari untuk menyelesaikan persoalan ini dengan penggugat, Ironisnya ketidakhadiran tergugat ini tanpa ada alasan yang jelas.
“Akibat dari tergugat atau kuasa hukum tidak datang sehingga sidang wanprestasi ini ditunda ke hari kamis tanggal 9 November 2023, kita tetap mengikuti tahapan di pengadian,” kata Advokat muda itu.
Bupati Teluk Bintuni Petrus digugat karena melakukan wanprestasi atas penyelesaian sisa hutang kepada Teddi Renyut sebesar Rp 24,9 miliar.
Dalam tuntutan gugatan wanprestasi, Bupati Kasihiw dituntut membayar kerugian senilai Rp 34,9 miliar. Kuasa hukum merincikan bahwa hutang pokok sebesar Rp 24,9 miliar, bunga atas sisa hutang sebesar 10 persen per tahun kali dua (Rp 4,991,994,070) serta kerugian immaterial Rp 5 miliar.