Polresta Sorong Kota Ungkap 2 Kasus TPPO, Anak di Bawah Umur Jadi LC

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus TPPO. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan persnya, Rabu (6/9/2023) mengatakan bahwa kasus pertama terjadi pada bulan Maret 2023.

”Pada bulan Maret 2023, korban berinisial PW mendatangi LD selaku terlapor. Setelah dijelaskan cara kerja di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Sorong, LD lalu memesankan tiket pesawat untuk agar besoknya diberangatkan ke Sorong,”ujar Happy.

Setelah tiba di Sorong, korban lanhgsunng diminta untuk menandatangani kontrak kerja dan sejak tanggal 27 Maret 2023 korban bekerja sebagai LC di THM tersebut sampai saat ditemukan oleh Polresta Sorong Kota.

Sedangkan untuk kasus kedua terjadi pada tanggal 21 Juni 2023, di mana pelaku berinisial WIS mengajak dua orang anak di bawah umur untuk diberangkat ke Kabupaten Fakfak, dengan maksud dipekerjakan di salah satu tempat karoke yang berada di Kabupaten Fakfak.

Sat Reskrim Polresta Sorong Kota kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan penyelidikan kasus tersebut, selanjutnya Sat Reskrim Polresta Sorong Kota menangkap pelaku pada tanggal 10 Juli 2023 di Kota Sorong.

”Dua orang anak perempuan tersebut berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dan dikembalikan ke keluarganya.

About The Author

%d blogger menyukai ini: