BeritaKriminalitas

Operator Excavator di Sorong Habisi Nyawa Mandornya, Ini Penyebabnya

×

Operator Excavator di Sorong Habisi Nyawa Mandornya, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sorong AKBP Yohaned Agustiandaru saat menyampaikan press release kasus pembunuhan terhadap Mandor.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang operator excavator berinisial AR tega menghabisi nyawa mandornya sendiri yang berinisial RY.

Keduanya diketahui merupakan karyawan di PT Inti Kebun Sejahtera yang bergerak di bidang kelapa sawit yang berada di Kabupaten Sorong.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH dalam press releasenya mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di wilayah operasi perusahaan yang berlokasi di Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong pada Rabu, 9 Agustus 2023.

”Kejadian tersebut bermula saat AR tengah bekerja mengoperasikan alat beratnya untuk membersihkan galangan tanaman sawit yang berada di sekitar area lokasi garapan. Pekerjaan tersebut dilakukan AR sejak pukul 07.00 pagi hingga pukul 17.00 WIT,”ujar Kapolres, Jumat (15/9/2023).

Sore itu, sambung Kapolres, datanglah korban ke lokasi kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan penggarapan galangan tersebut. Hingga sekitar pukul 18.00 WIT, korban memberikan arahan kepada tersangka AR agar ia tetap meneruskan pekerjaannya.

”Menurut tersangka, saat itu bahan bakar pada alat berat tersebut sudah limit dan waktu juga sudah hampir malam, sehingga seharusnya sudah di luar jam kerja. Namun karena merasa dipaksa oleh korban, tersangka akhirnya marah dan langsung mengarahkan bucket excavator dan mengayunkannya mengenai korban hingga korban terjatuh,” ungkap Kapolres.

Belum puas sampai di situ, tersangka kemudian menekan bucket dengan menindih badan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, AR kemudian dibawa Polsek salawati dan kemudian diamankan di Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit ekscavator merk Hitachi.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.