BeritaKriminalitas

Bawa 1,2 Kg Ganja, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Jajaran Polres Sorong

×

Bawa 1,2 Kg Ganja, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Jajaran Polres Sorong

Sebarkan artikel ini
Press Release pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja di Mapolres Sorong.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang pria berinisial BRP (25) diamankan jajaran Polres Sorong karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Di mana, tersangka membawa 1,2 kilogram ganja yang diduga berasal dari Jayapura.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH menjelaskan, tersangka membawa ganja menggunakan transportasi laut KM Sinabung dari Jayapura.

Selanjutnya, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal dan KBO Satnarkoba Polres Sorong pada 12 September 2023 pukul 19.00 WIT saat kapal bersandar di Pelabuhan Sorong.

“Kita langsung tangkap di Dermaga Pelabuhan Sorong kemudian melakukan pengeledahan dan berhasil mendapatkan 21 plastik bening ukuran besar dan 14 plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan ganja,” jelas Kapolres Sorong Yohanes, Jumat (15/9/2023).

Saat ini, tersangka diamankan di Rutan Polres Sorong. Ia dijerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang UU nakotika dengan ancaman hukuman minimal 12 bulan maksimal empat tahun penjara dan denda minimal senilai Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

Di samping itu, Polres Sorong masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sebab masih ada satu orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia terpaksa menjadi pengedar demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.