BeritaDaerahLingkungan

Prof. Dr. Ir Rokhmin Dahuri : Alat Tangkap Trawl Tidak Merusak Laut & Ramah Lingkungan  

×

Prof. Dr. Ir Rokhmin Dahuri : Alat Tangkap Trawl Tidak Merusak Laut & Ramah Lingkungan  

Sebarkan artikel ini
Rapat terbuka Tim Analisa Alat Tangkap Ramah Lingkungan di Prov. Bengkulu. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, BENGKULU –  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu mengundang Pakar kelautan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS untuk melakukan survey analisa alat tangkap ramah lingkungan di sekitar perairan Provinsi Bengkulu. Dipastikan bahwa alat tangkap Trawl yang digunakan para nelayan semi tradisional tidak merusak biota laut.

Prof. Rokhmin Dahuri yang sekaligus penasehat ahli bidang kelautan dan perikanan Gubernur Bengkulu, bersama stakeholder mengambil sample untuk memastikan bahwa alat tangkap trawl yang dioperasikan nelayan semi tradisional di Bengkulu tidak merusak laut.

Mengawali survey, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) mengatakan di seluruh dunia tidak ada yang melarang total alat tangkap trawl, yang ada hanya membatasi dan mengatur ukuran mata jaringnya saja.

“Di negara maju yang bener trwal dibolehkan tetapi ada pengaturan, misalnya masanya ditentukan, zonanya ditentukan dan ukuran mata jaring disesuaikan,” ujar Prof. Rokhmin Dahuri yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University tersebut, dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (25/08/2023).

Sesuai SK Gub L.125.DKP Th.2023 tentang Tim analisa alat tangkap ramah lingkungan Provinsi Bengkulu, survey ini dilakukan bersama seluruh tim termasuk seluruh stakeholder untuk menganalisa dan menetapkan serta memutuskan bahwa alat tangkap yang digunakan nelayan semi modern di Prov.Bengkulu merupakan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah survey dan melakukan uji pada alat tangkap nelayan semi modern, tim melakukan rapat pembahasan hasil suvey yang di pimpin langsung dan dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bengkulu Syafriandi dan dihadiri seluruh perwakilan nelayan dan stakeholder di kantor UPTD PPP Pulau Baai.

“Dengan membaca Bismillahirahmannirahim, Rapat Terbuka tim Analisa alat tangkap ramah lingkungan Prov. Bengkulu dibuka,” ujar Syafriandi.

Dalam bahasannya, Ketua Tim Analisa sekaligus penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Prof. Rokhmin Dahuri memberikan dua rekomendasi, diantaranya.

Pertama, Kapal Pukat Ikan boleh beroperasi di wilayah perairan laut Bengkulu, dan ZEEI, dengan syarat: (1) hanya di perairan laut diatas 4 atau 12 mil laut, hal ini untuk mencegah konflik dengan nelayan tradisional, (2) di musim pemijahan ikan tidak boleh beroprasi, dan (3) modifikasi ukuran mata jaring, kantong (codend), dan lain lain.

“Kedua, secara bertahap nelayan tradisional dibantu untuk menjadi nelayan modern, supaya sejahtera,” tandas Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) itu.*TN