BeritaKriminalitas

Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Buronan Korupsi Dana Desa di Kab. Pinrang

×

Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Buronan Korupsi Dana Desa di Kab. Pinrang

Sebarkan artikel ini
Kajati Sulsel, Leonard Ebeneser Simanjuntak. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan akhirnya berhasil membekuk AM, buronan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2019/2020 Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan, Selasa (11/07/2023), menyebutkan, tersangka AM ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WITA di Komplek pabrik es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Menurut Soetarmi, tersangka AM sudah 2 kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai Tersangka

Tapi Tersangka AM tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka

Berdasarkan hal itu, maka Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap Tersangka “AM” guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba ditempat domisili Tersangka “AM” di Desa Wiring Tasi, Tersangka “AM” sudah kabur atau tidak berada lagi ditempat kediamannya hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Tersangka AM dinyatakan Buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, dengan demikian Tersangka “AM” sudah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi Buronan.

Adapun kronologi penetapan AM menjadi tersangka dan Buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silva 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000,- (realisasim 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796.

Termasuk pula silva tahun 2019, dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara Tersangka AM atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.

Atas perbuatan Tersangka SM tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 475.939.834.

Alasan Tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah Tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.

Seperti diketahui, Tersangka AM yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO), selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan Tim Tangkap Buronan (Tabur).

Awalnya Tersangka AM melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi di rumah neneknya) tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara, sekitar bulan April Tahun 2023 Tersangka AM balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.

Belakangan Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka AM pada tanggal 09 Juli 2023.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka AM selama 3 hari 3 malam hingga pada pukul 23.30 WITA Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka AM.

Selanjutnya Tersangka AM dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hokum.

Leo menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leo. ***