Berita

Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal

×

Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame, di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra, dan Jalan Terusan Buahbatu. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 13-14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan sejak Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari, agar tidak menimbulkan kemacetan.

Penertiban melibatkan 59 orang personil, dengan menggunakan 6 unit armada, yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu, neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas Nomor 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu, neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

“Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu. Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu,” jelas Satriadi.

5235
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” katanya.

Perlu diketahui, tim gabungan ini terdiri dari personil Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.