Berita

Truk Tinja Buang Limbah di Selokan, Pj Gubernur DKI: Cabut Izin dan Denda!

×

Truk Tinja Buang Limbah di Selokan, Pj Gubernur DKI: Cabut Izin dan Denda!

Sebarkan artikel ini
Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencabut izin operasional perusahaan truk tinja sekaligus tindakan tegas berupa denda. Hal ini terkait dugaan pembuangan limbah ke selokan secara ilegal.

“Saya minta Kepala Dinas DLH mencabut izin operasi dan mereka juga didenda,” ucap Heru di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Sebagai informasi, masalah ini sempat direkam oleh warga. Penelusuran dan pelacakan pun dilakukan oleh Tim Penataan dan Pengawas DLH ke lokasi di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023).

“Saya terima kasih kepada warga yang menyampaikan dan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan. Langsung kita tindak lanjuti,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak manapun mengingat untuk pembuangan limbah sendiri bukan di sekolan melainkan di tempat yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI.

Untuk itu, masalah ini harus disikapi serius oleh perusahaan lainnya, agar kejadian seperti ini tak terulang lagi karena bukan hanya Pemprov DKI tetapi warga juga akan marah dengan tindakan seperti itu.

“Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga, enggak pantes lah ya seperti itu,” tegas Heru.