Berita

Pengawas Pansel Minta Warga Musyawarah Sebelum Usulkan Calon Anggota MRP-PBD Raja Ampat

×

Pengawas Pansel Minta Warga Musyawarah Sebelum Usulkan Calon Anggota MRP-PBD Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Pansel MRP-PBD Raja Ampat bersama warga kampung Salio, Waigeo Barat daratan. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Pengawas Panitia Seleksi (Pansel) Majelis Rakyat Papua- Papua Barat Daya (MRP-PBD) Raja Ampat meminta warga untuk melakukan musyawarah tingkat kampung terlebih dahulu, sebelum mengusulkan nama calon anggota MRP-PBD mewakili kabupaten Raja Ampat.

Hal itu disampaikan oleh anggota pengawas Pansel MRP-PBD Raja Ampat dari Kepolisian, Adrian Daat saat melakukan sosialisasi terkait rekrutmen anggota MRP-PBD Raja Ampat di kampung Salio, Waigeo Barat, kabupaten Raja Ampat, Sabtu (15/4/2023).

“Kami mau setelah sosialisasi ini, bapak ibu melakukan musyawarah di tiap marga, dan bersepakat mengusulkan siapa yang pantas untuk maju, ” ujar Adrian.

Karena menurutnya, calon anggota MRP-PBD yang maju berdasarkan usulan dari masyarakat dinilai mampu memperjuangkan hak adat masyarakat, terutama yang ada di pulau besar Waigeo.

“Kalau dari hasil musyawarah di tingkat adat dan distrik mereka setuju, silahkan maju. Jadi benar-benar dia bawa kepentingan adat, bukan kepentingan pribadi, ” ucapnya.

5235
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sementara itu, salah satu warga kampung Salio, Dance Dat berharap orang-orang yang menjadi anggota MRP-PBD Raja Ampat adalah sosok baru, yang mampu memperjuangkan hak masyarakat adat.

“Karena Papua Barat Daya ini adalah provinsi baru, kalau boleh anggota MRP juga orang baru yang sudah diberi kepercayaan, yang tidak hanya pentingkan diri sendiri tapi memperjuangkan aspirasi hak masyarakat adat. Karena banyak permasalahan di mengenai hak adat masyarakat, tapi mereka tidak turun cek ke sini, “terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Pansel MRP-PBD Raja Ampat Mohliyat Mayalibit mengatakan bahwa Kabupaten Raja Ampat diberikan kuota 4 orang dengan 2 orang mewakili perempuan, dan 2 orang mewakili laki-laki.

“Di luar dari Pergub nomor 3, anggota MRP-PBD yang terpilih nantinya akan diminta untuk membuat surat pernyataan. Di mana dalam jangka waktu satu tahun, kalau tidak mampu perjuangkan hak-hak adat maka mereka harus mengundurkan diri atau di-PAW,” pungkasnya.