Berita

Pemkot Bandung Pasang DKE di 1.000 Titik, Ini Tujuannya

×

Pemkot Bandung Pasang DKE di 1.000 Titik, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tentang Electronic Fiscal Device (EFD), di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa (11/4/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memasang Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik. Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini telah terpasang sebanyak 363 titik.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat sosialisasi EFD di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa (11/4/2023).

Terdiri dari 27 titik di hotel Wajib Pajak (WP), 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan, papar Iskandar.

Pemasangan alat rekam transaksi pajak daerah di Kota Bandung ini, bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini juga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. WP daerah merupakan pelaku utama dalam Undang-Undang target pajak daerah,” jelasnya.

5227
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ini membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan demikian, pemantauan transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi, dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir, realisasi tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar, atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung.

Tahun 2021 sebesar Rp405 miliar, atau 24 persen dari PAD Kota Bandung. Lalu, tahun 2022 sebesar Rp744 miliar, atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Pemasangan EFD telah direncanakan percobaan selama tiga bulan, dari November 2022-Januari 2023. Pada saat percobaan telah terpasang sebanyak 14 titik, sedangkan untuk target pemasangan berjumlah 1.000 titik.

“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi pajak online daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru, dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah, masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak, untuk memasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kewajiban pajak ini sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022,” akunya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, pandemi beberapa tahun ke belakang memberikan dampak sosial ekonomi bagi Kota Bandung.

“Tahun 2020 terkontraksi -2,28 persen.
2022 pertumbuhan ekonominya 5,41 persen. Mudah-mudahan dengan meredanya pandemi Covid-19. Kita bisa bersama-sama bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung,” harap Yana.

Ia juga mengungkapkan, rencana pemasangan alat ini relatif tidak merugikan para WP. Sebab pada dasarnya, pajak merupakan uang yang dititipkan konsumen kepada para pengusaha jasa.

“Sehingga dengan terpasangnya alat ini, niat kita untuk transparan dan akuntabel bisa kita realisasikan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK Jabar, Agus Priyanto mengatakan, dalam hal ini, KPK juga bertugas memantau data pajak harian, bulanan, dan tahunan.

“Selain itu, kami juga memantau aktivasi alat, evaluasi perbandingan setiap bulannya, dan juga memantau data pajak setiap tahunnya,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, data penerimaan pajak diperoleh dari pajak, retribusi, dan PAD lainnya. Dengan adanya alat ini menjadi salah satu upaya, untuk mencegah tindak korupsi dari pembayaran pajak kepada pemerintah.