Berita

DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus, Ini Tugasnya

×

DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus, Ini Tugasnya

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan terhadap panitia khusus LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, dan panitia khusus pengelolaan Pasar Mardika Ambon, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (18/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku akhirnya membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Kedua pansus tersebut adalah, Pansus Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2022, dan Pansus Pengelolaan Pasar Mardika.

Kedua pansus tersebut dibentuk, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan terhadap panitia khusus LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, dan panitia khusus pengelolaan Pasar Mardika Ambon, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (18/2023).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun dalam sambutannya mengatakan, sebagai pelaksanaan pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali salam 1 tahun, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Maka beberapa waktu lalu, saudara Gubernur telah menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 untuk dibahas, guna memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Watubun.

Sehubungan dengan diserahkannya LKPJ tersebut, maka sesuai pasal 77 peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 tahun 2020, maka dinyatakan LKPJ dibahas DPRD secara internal, melalui panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD.

5231
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Selanjutnya, berkaitan dengan persoalan pengelolaan yang terjadi di Pasar Mardika Ambon, maka telah dibahas dan didalami secara intensif oleh Komisi III, I dan II, kemudian dilakukan rapat gabungan antara ketiga komisi tersebut,” ungkap dia.

Namun, kata Watubun, permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan secara baik. Oleh karena itu, melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), maka permasalahan dimaksud telah diusulkan untuk dibentuk panitia khusus.

“Tugas panitia khusus LKPJ yakni; Mempersiapkan jadwal kerja dan rencana kegiatan panitia khusus; Melakukan pendalaman dan pembahasan terkait dengan LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022; Merumuskan rancangan rekomendasi terhadap LKPJ; Hasil laporan panitia khusus akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD; Dan tugas panitia khusus dinyatakan selesai, setelah hasil kerja panitia khusus disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku,” tandas Watubun.