Berita

Calon Anggota Komisi Informasi Ikuti Seleksi

×

Calon Anggota Komisi Informasi Ikuti Seleksi

Sebarkan artikel ini
Suasana Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalsel Periode 2023-2027, di Learning Center Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru, Rabu (5/4/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel melaksanakan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalsel Periode 2023-2027, di Learning Center Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru, Rabu (5/4/2023).

Kepala Diskominfo Kalsel, M Muslim diwakili Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, M Ayub Khan mengatakan, pada seleksi tes potensi hari ini diikuti sebanyak 31 orang, yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya.

“Untuk tes potensi ini peserta harus menjawab 100 soal pilihan ganda dengan waktu yang sudah ditentukan oleh panitia. Setiap soal memiliki bobot nilai satu poin, dan peserta dapat langsung melihat hasilnya ketika sudah selesai,” kata Ayub.

Ayub menjelaskan, hasil dari tes potensi ini kemudian akan diserahkan kepada tim seleksi, untuk kemudian menentukan jumlah peserta yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Untuk kelulusan tes potensi ini kewenangannya ada di tim seleksi, apakah nanti berdasarkan nilai atau berdasarkan jumlah minimal peserta yang bisa lanjut ke tahap selanjutnya, apakah itu 15 orang atau 20 orang, tergantung dari hasil evaluasi tim seleksi,” tutur Ayub.

5227
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Peserta yang lulus, lanjut Ayub, akan kembali mengikuti tes wawancara dan psikotes di Aula Kantor Diskominfo Kalsel Banjarbaru.

Pada seleksi tahun ini, tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Kalsel akan menjaring maksimal 15 orang, dan minimal 10 orang untuk diajukan kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

“Setelah itu, Gubernur akan menyampaikan kembali kepada DPRD untuk dilakukan fit and propertes kepada peserta yang dinyatakan lulus. Jadi nanti hasil akhirnya minimal 10 orang maksimal 15 orang dimana 5 orang akan menjadi anggota KID dan sisanya sebagai penjabat Pengganti Antar Waktu (PAW),” ujar Ayub.

Sebagai tambahan, sistem seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Kalsel, menerapkan sistem gugur melalui beberapa tahapan diantaranya, tahap penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, dan seleksi potensi.

Kemudian tahap psikotes dan dinamika kelompok, tahap wawancara, serta tahap penulisan makalah. Nantinya, setiap hasil tes akan diumumkan melalui media sosial dan juga media cetak.