Berita

Sri Mulyani Bantah Ada Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

×

Sri Mulyani Bantah Ada Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (foto: Instagram/smindrawati).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kronologi lengkap dugaan ada transaksi Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mulanya diramaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sri Mulyani pun mengaku kaget pada Rabu (8/3/2023) lalu tiba-tiba saja Mahfud MD menyampaikan soal ada dugaan temuan transaksi janggal pegawai Kemenkeu senilai Rp 300 T kepada wartawan.

Setelah itu, pihaknya pun langsung mengonfirmasi PPATK bahwa ditemukan fakta tidak ada surat dikirim pada Rabu (7/3) lalu ke Kemenkeu dari PPATK.

“Kamis (9/3/2023) Kepala PPATK baru mengirim surat tertanggal (7/3), tapi baru kami terima tanggal (9/3) sebelumnya sudah disampaikan ke publik yang kami belum terima,” kata Sri Mulyani saat berbicara di depan anggota Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurut dia, dokumen dari PPATK itu berisi 196 surat dengan 36 lampiran untuk Inspektorat Jenderal Kemenkeu periode 2009-2023. Kata Sri Mulyani, dalam surat itu tidak ada data mengenai nilai uang yang diselidiki oleh PPATK.

“Sehingga saya bingung terima surat tapi tidak ada angkanya. Saya minta ke PPATK surat yang ada angkanya di mana?” ucapnya.

Berselang sehari, kata Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD datang ke Kemenkeu, kemudian menyampaikan bahwa transaksi janggal Rp 300 T bukan merupakan transaksi di Kemenkeu.

“Baru Senin (13/3/2023) Kepala PPATK mengirim surat ke Kemenkeu jumlah halamannya 43 halaman yang berisi daftar 300 surat mengenai konstruksi di situ ada angka Rp 349 T ada 300 lampiran,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, di dalam dokumen tersebut ternyata ada 100 surat dari PPATK ke aparatur penegahk hukum (APH) lain.

“Bukan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 74 T periode 2009-2023,” ucapnya.

Sri Mulyani menuturkan, Rp 253 T yang ditulis di dalam 65 surat dari PPATK itu adalah data dari transaksi debit kredit transaksi operasional perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu. Namun, ada fungsi hubungannya dengan pajak dan bea cukai.

“Yang paling besar itu Rp 189 T di satu singel surat ada Rp 189 T itu sangat besar, maka kami melihat apa itu Rp 74 T itu surat PPATK ke APH sehingga yang berhubungan dengan kami menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat nilainya Rp 22 T. Dari angka itu, Rp 18,7 T itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungan dengan Kemenkeu,” katanya.

Adapun menurut Sri Mulyani, surat dari PPATK yang ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu periode 2009-2023 ialah soal seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai senilai Rp 3,3 T. Akan tetapi, kata dia, ini pun tidak ada hubungannya dengan pidana korupsi.

“Yang di-inquiry tadi termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset dan rumah itu Rp 3,3 T. Juga di dalam angka itu kita punya transaksi pegawai itu. Jadi tidak ada hubungannya dalam rangka untuk pidana atau korupsi dan sebagainya,” kata Sri Mulyani.