Berita

Pakai Rompi Koruptor, Pasutri Ben Brahim-Ary Egahni Huni Rutan KPK 20 Hari

×

Pakai Rompi Koruptor, Pasutri Ben Brahim-Ary Egahni Huni Rutan KPK 20 Hari

Sebarkan artikel ini
KPK rilis kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota DPR Ary Egahni di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menerangkan, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, yakni Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat alias AE akan menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) selama 20 hari terkait kasus penerimaan suap Rp 8,7 miliar. Keduanya telah berstatus sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan dan penahanan tahap pertama ini dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023-16 April 2023 di Rutan KPK,” kata Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).

Johanis menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Modus operandi pasangan suami istri (pasutri) itu dalam praktik korupsi adalah pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas.

Penyidik KPK menduga Ben Brahim S. Bahat menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Di sisi bersamaan, Ary Egahni diduga aktif turut ikut campur dalam proses pemerintahan di sana.

“Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah,” tutur Johanis.

Ben Brahim S. Bahat yang merupakan Bupati Kapuas dua periode itu menggunakan uang tersebut untuk membiayai operasional dalam menyiapkan massa saat mengikuti Pilbup 2018-2023.

Tak hanya itu, duit suap tersebut digunakan juga oleh Ben Brahim S. Bahat terkait pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan bahkan membiayai untuk istrinya maju dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2019, serta membayar dua lembaga survei nasional.

“Termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019,” kata Johanis.

Pasutri tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.