Berita

GP Ansor Minta Polisi Ungkap Sosok APA terkait Penganiayaan David Ozora

×

GP Ansor Minta Polisi Ungkap Sosok APA terkait Penganiayaan David Ozora

Sebarkan artikel ini
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhamad Ainul Yakin. (foto: Instagram/@muhammadainulyakin_).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhamad Ainul Yakin meminta penyidik Kepolisian RI (Polri) bisa mengungkap ke publik siapa sosok wanita berinisial APA yang telah diperiksa satu kali dalam perkara penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara, Agnes Gracia Haryanto (15) ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

“Kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu, buka dong. Mana orang ini, kan gitu,” kata Ainul kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ainul mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta langsung kepada Polri sejak beberapa hari lalu sehingga publik nantinya tidak perlu lagi berspekulasi soal siapa sosok APA hingga perkembangan kasus penganiayaan David Ozora sudah sejauh mana.

“Sekarang diambilalih oleh Polda sudah makin teranglah kasusnya, sudah makin jelas,” tuturnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa saksi berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satrio yang notabene merupakan teman dekat AG.

“Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban (D) kepada AG,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, bulan Februari lalu.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.