Berita

GP Ansor Minta Keluarga Mario Dandy Tak Perlu Jenguk David di RS

×

GP Ansor Minta Keluarga Mario Dandy Tak Perlu Jenguk David di RS

Sebarkan artikel ini
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhamad Ainul Yakin. (foto: Instagram/@muhammadainulyakin_).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhamad Ainul Yakin meminta pihak keluarga ataupun kuasa hukum dari Mario Dandy Satrio (MDS) untuk sementara waktu tak usah repot-repot menjenguk korban David Ozora yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan David Ozora secara bengis di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua, sebaiknya jangan dulu,” kata Ainul kepada wartawan di Jakarta, dikutip TeropongNews di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Daripada repot menjenguk David di rumah sakit, Ainul menyarankan pihak keluarga ataupun kuasa hukum lebih baik berdoa di luar ruangan atau tempat lain saja. Di sisi bersamaan, pihaknya memang sangat fokus merawat korban berusia 17 tahun itu agar kondisinya lekas membaik.

“Ya, saran kami jangan dulu, nanti saja. Tunggu D sudah enakan,” ucapnya.

Sementara, paman korban, Rustam Hatala mengungkap kondisi terkini David yang menurutnya sudah semakin menunjukkan hasil positif setiap harinya, seperti terus menunjukkan respons dan sudah sering membuka mata.

“Cuma belum sadar sepenuhnya,” tutur Rustam.

Menurut Rustam, ketika membuka mata dan melakukan kontak dengan orang lain, David belum bisa mengenali yang mengajaknya berkomunikasi.

Kendati begitu, David dinilai sudah bisa menunjukkan emosinya seperti yang dapat dilihat dalam unggahan video di akun Twitter ayah D, Jonathan Latumahina, yakni @seeksixsuck pada Selasa (7/3/2023).

“Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya, dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar,” kata Rustam.

Diketahui, perkara penganiayaan David Ozora sudah diambilalih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023), setelah sebelumnya ditangani oleh Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara, Agnes Gracia Haryanto ditetepkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.