Berita

Kasus Aniaya David, Polisi Resmi Tahan Agnes Gracia Pacar Mario Dandy

×

Kasus Aniaya David, Polisi Resmi Tahan Agnes Gracia Pacar Mario Dandy

Sebarkan artikel ini
Agnes Gracia Haryanto bersama Mario Dandy Satriyo. (foto: istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan, AG alias Agnes Gracia Hartanto (15) resmi ditahan pada Rabu malam ini terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Status Agnes Gracia ialah pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berusia di bawah umur.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk menahan AG,” kata Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3/2023).

Hengki menyatakan, AG tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya seperti tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Namun, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).

“Kita akan melaksanakan penahanan di LPK,” ujarnya.

Menurut Hengki, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan AG terhitung selama tujuh hari dan bisa juga penahanan ini diperpanjang.

Dalam informasi yang diperoleh wartawan, Agnes Gracia yang merupakan pacar dari Mario Dandy itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama kurang lebih hampir 6 jam.

“Tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi. Kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara, Agnes Gracia Haryanto ditetepkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.