TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan penegasan kepada penjabat kepala daerah yang maju Pilkada 2024 wajib mundur 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.
Penegasan Kemendagri itu disampaikan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/2314/SJ yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Mey 2024.
Adapun isi surat tersebut terkait pengunduran diri penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
Dalam poin kedua surat tersebut dinyatakan bahwa setiap calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota,” demikian bunyi poin kedua.
Sementara dalam poin keempat ditegakkan terkait kewajiban pejabat yang menjadi kontestan Pilkada 2024 agar wajib menyerahkan administrasi mengundurkan diri
“Disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” bunyi poin keempat yang diberikan tanda bold/tulisan tebal.
Surat Kemendagri yang ditandatangani Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut berisi enam poin penjelasan mengenai penjabat kepala daerah serta saran pengunduran diri.
Berdasarkan salinan surat keputusan yang diperoleh Teropongnews.com, keenam poin dalam surat tersebut :
- Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon wakil Gubernur, calon Bupati dan calon wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon Gubernur dan calon wakil Gubernur, calon Bupati dan calon wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota.
- Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, Jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
- Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
- Bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota agar sekaligus menyerahkan :
1. DPRD Provinsi mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Gubernur,
2. Gubernur/Pj Gubernur mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/penjabat Wali Kota,
3. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/Wali Kota, sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, penjabat Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh wakil Gubernur. Namun, apabila Gubernur dan/atau wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur/Bupati/Wali Kola pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.