Berita

DPR Dukung Polri Tangkap Pelaku yang Ancam Bunuh Wartawan Teropong News

×

DPR Dukung Polri Tangkap Pelaku yang Ancam Bunuh Wartawan Teropong News

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mendukung langkah anggota Polresta Sorong Kota untuk menangkap pelaku yang mengancam akan membunuh wartawan Teropong News terkait pemberitaan dugaan ilegal logging di Papua Barat Daya.

Diketahui, wajah para pelaku yang menggeruduk kantor Teropong News di Sorong serta mengintimidasi wartawan media tersebut terekam jelas dalam video. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.

“Ya seharusnya polisi melakukan penangkapan ya,” kata Desmond saat diwawancarai TeropongNews di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, diberitakan Jumat (24/3/2023).

Desmond menduga, jika polisi sampai saat ini belum juga melakukan penangkapan terhadap pelaku, maka penyidik bisa saja masih mencari unsur pidana terkait kasus tersebut.

“Karena mungkin saja karena itu belum terjadi (pembunuhan) ya polisi tidak melakukan tindakan,” kata dia.

5228
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk diketahui, belum lama ini kantor Teropong News sempat digeruduk oleh sejumlah massa yang memaksa penghapusan sampel berita terkait ilegal logging di Sorong. Massa bahkan mengancam akan membakar kantor serta memenggal kepala wartawan TeropongNews apabila bertemu di jalan.

Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat (17/3/2023).

Pemimpin Redaksi TeropongNews Imam Mucholik mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.

“Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami,” kata Imam dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Sementara, Tim Divisi Hukum (Divkum) Teropong News Jefry Lambiobir yang mendampingi pemeriksaan tersebut berharap setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka oleh polisi.

“Informasinya hari ini pelaku akan dipanggil untuk diperiksa,” ujar Jefry.

Senada, anggota Divkum Teropong News, Agustinus Jehamin juga berharap pelaku dikenai pasal berlapis tentang pengancaman juga pasal penghasutan dan menyertakan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Penghasutan perlu dimasukkan karena info yang beredar massa yang datang itu karena dihasut atau diprovokasi, penyidik perlu menelusuri ini,” ujar Jehamin.

Adapun Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhidin telah melapor ke Polres Sorong Kota terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor serta membunuh wartawan TeropongNews sejak Selasa (14/3/2023) kemarin. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.