TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah menetapkan S (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan. S merupakan teman dari Mario Dandy Satrio alias MDS.
“Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol. Ade Ary dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip TeropongNews di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Kombes Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S yang semula dari saksi menjadi tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Ia pun mengungkap sejumlah peran S dalam kasus penganiayaan D, yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban. S juga menyarankan MDS untuk menganiaya korban. Selain itu, S merupakan orang yang merekam detik-detik penganiayaan terhadap D. Dia membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak mencegah MDS berbuat bengis terhadap anak Pengurus GP Ansor itu.
“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” tambahnya.
Ary menjelaskan, mengenai kasus penganiayaan terhadap D terjadi pada Senin malam (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Kabarnya, pada Kamis malam kemarin kondisi korban D (17) dilaporkan sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.