Berita

Politisi Pasang Baliho Sebelum Kampanye Melanggar atau Tidak? Ini Penjelasan KPU

×

Politisi Pasang Baliho Sebelum Kampanye Melanggar atau Tidak? Ini Penjelasan KPU

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz. (foto:Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menuju masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, marak terpampang baliho sejumlah politisi nasional di berbagai tempat. Mengenai boleh atau tidaknya memasang baliho di tempat umum sebelum masa kampanye pun direspons oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz.

Diketahui, KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Menurut Mellaz, sudah ada ketentuan yang mengatur soal pemasangan baliho pada masa kampanye.

“Kalau nanti urusannya posisi ditaruh di mana segala macam, itu sudah ada ketentuannya. Itu masuk di masa kampanye,” kata dia dalam diskusi dengan tema Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Mellaz berkata, KPU tidak bisa melarang apabila ada pihak yang memasang baliho di rumah pengurus partai politik (parpol).

“Masa tidak boleh internal? Tapi pihak lain mungkin menganggap itu kantor cabang atau kantor daerah atau kantor pusat,” ucapnya.

Namun, kata Mellaz, terkait pemasangan baliho di tempat umum itu melanggar ketentuan atau tidak, maka yang sangat berwenang menjawab hal tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jadi, ia pastikan ini bukan ranah KPU.

“Kalau untuk menerjemahkan itu boleh atau tidak, sebenarnya itu fungsi dari Bawaslu, bagaimana melakukan penafsiran apakah ini melanggar ketentuan atau tidak. Mereka yang punya kewenangan. Sebaiknya Bawaslu,” kata August Mellaz.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD