Berita

Tahun 2022, Ranmor Tanpa Plat Akan Ditertibkan

×

Tahun 2022, Ranmor Tanpa Plat Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM – Tahun 2022, kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua tanpa plat nomor akan ditertibkan. Hal ini dilakukan karena 80 persen pelaku sindikat kirimkan yang terjadi di Merauke menggunakan kendaraan tidak berplat.

“Jadi di 2022 nanti kita perketat, yang tidak ada plat kita jaring,” ujar Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat ditemui di Bandara Mopah, Kamis (30/12).

Razia akan dilakukan oleh tim gabungan yang akan turun ke jalan di beberapa titik di Kota Merauke. Terhadap kendaraan yang kedapatan tidak memasang plar nomor kendaraan akan langsung diamankan.

Begitu pula dengan kendaraan bodong yang masih menggunakan plat dari luar Papua. Sehingga warga Merauke lebih tertib dalam hal kepemilikan kendaraan yang digunakan.