Manokwari, TN – Berdasarkan Intruksi Bupati Kabupaten Manokwari untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid 19) di wilayah Kabupaten Manokwari. Kodim 1801/Manokwari menggandeng Polres Manokwari dan Satpol PP Kabupaten Manokwari melaksanakan razia di sejumlah THM yang ada di wilayah Kabupaten Manokwari, Sabtu (22/03).
Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP yang dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1801/Manokwari Kapten Inf D. Mendrofa melaksanakan Kegiatan Razia ke sejumlah THM seperti tempat Karaoke dan Panti Pijat. Namun selama dalam melaksanakan patroli ke tempat hiburan, tim gabungan tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang buka.
Kegiatan razia atau patroli yang dilaksanakan Tim Gabungan tersebut bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan apakah sudah mematuhi surat edaran dari Bupati Kabupaten Manokwari dalam rangka mencegah penularan virus corona. Adapun jumpah tempat hiburan yang didatangi oleh Tim Gabungan sebanyak 25 tempat karaoke dan 8 panti pijat.
“Kegiatan Razia atau patroli ini merupakan langkah kami untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Kabupaten Manokwari untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena biasanya hiburan malam menjadi salah satu tempat yang didatangi tamu dari luar Provinsi. Hal ini bisa jadi potensi penyebaran nantinya,” ujar Dandim 1801/Manokwari Kolonel Inf J. Lumbantoruan Dalam releasenya yang diterima media ini, Minggu (22/03).
Dia menjelaskan, virus Corona dapat menyebar melalui interaksi sosial. Meski mirip dengan flu, tapi tingkat penyebarannya bisa lebih cepat. Untuk mencegah virus corona tersebut, kuncinya ada satu yaitu social distancing (jarak interaksi sosial).
“Selain itu, saya juga berharap para pengusaha tempat hiburan yang berada di Kabupaten Manokwari dapat memahami dan menaati imbauan penutupan dalam masa darurat bencana Corona demi keselamatan kita bersama.” tutupnya