TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah segera menyiapkan transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada media.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan Pilpres 2024. Dalam putusannya MK menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ari mengatakan Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan saat ini, menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.
Selain menyiapkan transisi pemerintahan, kata Ari, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti.