BeritaPolitik

KPU Kota Sorong Buka Pendaftaran PPS Pilkada Hari Ini, Cek Kuotanya!

×

KPU Kota Sorong Buka Pendaftaran PPS Pilkada Hari Ini, Cek Kuotanya!

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya. (Foto:mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya mengatakan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang pembentukan badan ad hoc.

“Hari ini secara nasional sudah harus dilakukan pendaftaran secara sistem maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), dan juga bisa melakukan secara langsung dengan membawa dokumen fisik ke kantor KPU Kota Sorong, “jelas Balthasar yang ditemui teropongnews.com di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2024).

Balthasar menjelaskan, proses pendaftaran untuk PPS dimulai dari tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan tanggal 8 Mei 2024. Adapun kuota PPS yang dibutuhkan yakni 123 orang dengan kebutuhan 30 persen keterwakilan perempuan dan 70 persen laki-laki.

“Kalaupun sesuai dengan mekanisme yang ada berarti kami tidak membuka pendaftaran tambahan lagi, karena kemarin di PPD pun seperti begitu, jumlah kebutuhannya terpenuhi. Sehingga untuk proses lanjutan untuk kuota tambahan kami tidak lakukan. Intinya kami kembali kepada keterwakilan perempuan wajib 30 persen dan 70 persen untuk laki-laki,”jelasnya.

Sementara untuk tahapan seleksi administrasinya akan dilakukan tes dengan dua metode yakni melalui tes Computer Assisted Test (CAT) maupun dengan sistem manual.

“Tapi kita akan lihat kepada kesiapan kami secara kelembagaan dan juga melihat waktu yang ada. Kalau teman-teman yang mendatar di PPS-nya sangat sangat banyak melebihi kuota, kami tidak bisa memaksakan. Intinya kuota yang tersedia jumlahnya 123 orang dengan dengan keterwakilan 30 persen perempuan dan 70 persen laki-laki, “terangnya.

Balthasar mengajak kepada seluruh warga masyarakat kota Sorong yang ingin menjadi pahlawan demokrasi, dan mensukseskan Pilkada Walikota/wakil Walikota Sorong untuk segera mendaftarkan diri menjadi anggota PPS.

“Dalam tahapan ini kami lakukan secara transparan, efektif, dan efisien, tidak ada unsur kepentingan. Jika kekurangan informasi pun silahkan datang kepada kami di kantor KPU, kami siap melayani, “tegasnya.

Berikut Persyaratan Perekrutan anggota PPS

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat: dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  10. Mengecek Nama di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik apakah terlibat Partai Politik atau tidak.

Dokumen Persyaratan :

  1. Surat Pendaftaran
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto 4×6 berwarna.
358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD