Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BisnisDaerahPemerintahan

Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5 Persen 

×

Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5 Persen 

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perubahan status Jakarta memberikan ruang gerak dalam pembangunan dan ekonomi yang bermanfaat. Salah satu fokus utama Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) adalah memperkuat peran kelurahan dengan kucuran dana APBD minimal 5 persen langsung ke kelurahan. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota’ pada Senin (22/4/2024). 

Example 300x600

“Penataan yang kita berikan semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik,” ujar Suhajar. 

Menurut Suhajar, kebijakan ini bukanlah sekadar angka, melainkan sebuah komitmen untuk membangun Jakarta dari bawah. Dana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi beban masyarakat. 

“Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil, tetapi jumlahnya sangat banyak dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat,” kata Suhajar. 

Lebih jauh, ia menyampaikan dalam UU DKJ penggunaan dana ini juga telah diatur. Prioritas utama penggunaan dana ini antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia tanpa mata pencaharian. 

Di samping itu, dana ini juga nantinya juga akan menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, juga pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah. 

Tak hanya itu saja, kucuran dana APBD ini juga diarahkan untuk pengadaan taman bermain dan fasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh, hingga pengembangan Dasa Wisma, Posyandu, PKK, Juru Pemantau Jentik (Jentik), dan pengelolaan bank sampah secara mandiri.

Alokasi APBD 5 persen untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakatnya. 

Suhajar memastikan, meskipun tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi kota global. Lokasinya yang strategis dan sumber daya manusia yang berkualitas, menjadikan Jakarta berpotensi sebagai mesin penggerak ekonomi Indonesia. 

Menurutnya, dari jendela dunia, kota ini menjadi pintu masuk utama. Peluang ini semakin penting seiring dengan perpindahan ibu kota ke IKN, meski tentunya terdapat tantangan dalam merealisasikan semuanya. 

“Mari kita doakan dan dukung sepenuhnya dua hal ini. Pertama, memajukan Jakarta menjadi kota perdagangan dan kota global. Dan kedua, mendoakan perpindahan ke IKN dengan lancar,” harapnya.

Sementara Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari menegaskan UU DKJ bukan sekadar tentang Jakarta. UU ini melingkupi kawasan aglomerasi yang luas, menyatukan kekuatan Botabekjur untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.

“Masalah seperti transportasi, pengolahan sampah, dan banjir perlu diselesaikan secara terpadu, tanpa terhalang batas wilayah,” katanya.

Ia pun menyampaikan bahwa menyatukan berbagai wilayah dengan sejarah, budaya, dan kehidupan yang berbeda tentu bukan tanpa tantangan. Namun, UU DKJ memberikan kerangka kerja yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut dan membuka peluang baru bagi semua pihak.

Di sisi lain, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, berharap UU DKJ mampu menghadirkan konsep aglomerasi yang memungkinkan Jakarta dan kota-kota di sekitarnya untuk berkolaborasi dan saling memperkuat ekonomi.

“Di dalam konteks pengembangan jakarta, paling penting bagaimana dengan kota sekitar menjadi satu kesatuan sebagai ekosistem wilayah dan ekonomi,” tuturnya.

Tidak kalah penting, ia mengingatkan pentingnya membangun infrastruktur perkotaan yang memadai di seluruh wilayah Jabodetabekpunjur. Terutama terkait hal-hal yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti dalam hal penyediaan angkutan massal yang terjangkau.

“Kota ini tidak boleh boros konsumsi dan polusi. Oleh karena itu, Dewan Aglomerasi harus memiliki kewenangan eksekusi, bukan hanya koordinasi,” tegas dia.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *