Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPEMILU 2024Politik

Mulai 5 Mei, KPU Buka Pendaftaran Pasangan Bacalon Walikota dan Wawali Kota Sorong Jalur Non Partai

×

Mulai 5 Mei, KPU Buka Pendaftaran Pasangan Bacalon Walikota dan Wawali Kota Sorong Jalur Non Partai

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Bakal calon Walikota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Sorong yang akan mendaftar melalui jalur non partai atau perseorangan tidak hanya mengejar jumlah dukungan KTP saja. Namun harus pula melihat tingkat sebaran dukungan yang diberikan.

Hal itu menjadi poin penting yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya menjelang akan mulai dibukanya pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong lewat jalur perseorangan atau non partai.

Example 300x600

Dimana sesuai jadwal, kata Balthasar Kambuaya, pendaftaran bakal calon Walikota dan wakil walikota Sorong mulai dibuka dari tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024.

Dikatakan oleh Balthasar Kambuaya, KPU Kota Sorong telah menetapkan Syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong 27 November 2024.

Dimana pasangan calon harus meriah minimal dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah DPT Kota Sorong.

“Syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong sesuai SK Penetapan KPU Kota Sorong nomor 21 Tahun 2024 berjumlah 20.551 pemilih dalam DPT Kota Sorong, ” kata Balthasar Kambuaya.

Selain jumlah dukungan, Balthasar Kambuaya sampaikan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong jalur non partai harus pula mencermati tentang sebaran dukungan.

“Sebaran dukungan minimal berasal dari 6 distrik di Kota Sorong, ” ujar Balthasar Kambuaya kepada Teropong News setelah skorsing rapat Pleno Penetapan kursi dan calon Anggota DPR Kota terpilih Pemilu 14 Februari 2024 di Hotel Vega, Kamis (2/5/2024)

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil Walikota pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Sorong jalur perseorangan waktu yang dibutuhkan cukup panjang dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

“Kami berharap waktu yang ada bisa dipergunakan sebaik – baiknya oleh bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Sorong jalur perseorangan, sehingga persyaratan minimal dukungan dan sebaran wilayah bisa terpenuhi, ” harap Balthasar Kambuaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *