Berita

Pemprov Papua Selatan Diharapkan Membantu Masyarakat Kecil Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

×

Pemprov Papua Selatan Diharapkan Membantu Masyarakat Kecil Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan diharapkan membantu masyarakat kurang mampu melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali menuturkan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada Pemprov Papua Selatan untuk diterbitkan Peraturan Gubernur terkait perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan di Papua Selatan. Terdapat dua program yang dapat ditanggung pemerintah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami masih terus berkomunikasi dan mendorong agar Pemprov mengeluarkan Pergub yang nantinya memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerjaan rentan dalam hal ekonomi dan risiko pekerjaan,” terang Alamsyah, Rabu (28/2/2024).

Dengan terlindungi di program BPJS Ketenagakerjaan maka ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, selanjutnya ada santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja rentan yang dimaksudkan adalah rentan dalam sisi ekonomi atau penghasilan yang didapat sehingga berpengaruh pada kesejahteraan hidup. Termasuk rentan dalam hal risiko kerja, apabila terjadi kematian maupun kecelakaan kerja. Dengan bantuan Pemprov membayar iuran kepesertaan masyarakat kecil maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar santunan kepesertaan.

5201
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Terutama mereka yang bekerja sendiri tidak bergantung pada perusahan, sehingga ketika terjadi risiko pada mereka, negara atau pemerintah hadir untuk memberikan bantuan apakah itu kecelakaan kerja ataukah meninggal dunia, dan untuk itu perlu ada Pergub,” tandas Alamsyah.