Pemerintahan

Siapa Saja yang Mendapatkan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan?

×

Siapa Saja yang Mendapatkan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan?

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dalam Rapim TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan anugerah pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR). Kini, pangkat Prabowo menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari semula purnawirawan jenderal bintang tiga.

Selain Menhan Prabowo Subianto, ada tujuh orang yang terlebih dahulu menerima pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR). Dilansir laman Akademi Militer (Akmil), berikut tujuh orang penerima pangkat Jenderal TNI (HOR).

  • Soesilo Soedarman
  • DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA
  • Surjadi Soedirdja
  • Agum Gumelar
  • Luhut B. Pandjaitan, MPA
  • Hari Sabarno
  • DR. AM. Hendro Priyono.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan pangkat tersebut diberikan atas jasa dan dedikasi Prabowo Subianto dalam menjaga keutuhan negara Indonesia.

Pemberian tanda kehormatan tersebut juga sudah melalui pengusulan hingga verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dia menyebut Bintang Yudha Dharma Utama hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.

“Menhan bapak Prabowo Subianto telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022, yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Panglima.

5200
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI,” imbuhnya.

Atas dasar aturan yang ada, Prabowo berhak dan layak untuk diberikan pangkat istimewa tersebut. Melalui Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan tersebut.

“Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Hal sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sementara itu, pangkat istimewa yang diberikan Jokowi kepada Prabowo diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Berikut bunyinya.

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.