Berita

Watubun Kembali Kesal Sekda Terkesan Menghindar Bahas Anggaran Pemilu 2024

×

Watubun Kembali Kesal Sekda Terkesan Menghindar Bahas Anggaran Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun kembali dibuat kesal, lantaran Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie yang terkesan menghindar, dan tidak seirama dalam pembahasan anggaran Pemilu 2024.

Menyusul sejumlah anggaran yang telah diajukan KPU maupun Bawaslu, namun hingga kini belum ada kepastian dari Sekda Maluku, selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sekda harus melakukan upaya pro aktif untuk menjembatani mekanisme komunikasi ini agar berjalan dengan baik,” sesal Watubun kepada wartawan, di Ambon, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, Sekda Maluku sebagai pemegang kebijakan anggaran pantang menghindar, ketika dihubungi pihak yang berkepentingan baik KPU dan lainnya.

Dijelaskan Benhur, di 2024 bakal berlangsung Pemilu Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah. “Dan khusus untuk pilkada, harus dibiayai oleh APBD dan kita melalui komisi I DPRD Maluku intens melakukan sosialisasi serta mendorong aktif,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya berharap Pemda juga harus seirama dengan Dewan. “Anggaran Pemilu ini tidak kecil dan itu harus tergambar di ABPD perubahan,” imbuhnya.

Benhur mengaku, jika pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, tepatnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait hal ini.

Menurut dia, yang harus dicatat jika APBD perubahan itu bukan sesuatu yang wajib, tetapi ketika pergeseran pergantian nama dan kemudian organisasi atau unit kerja ini bergeser, maka harus dianggarkan di APBD Perubahan.

“Yang baru ada hanyalah dana bantuan Pemda untuk dana non tahapan yang kurang lebih Rp5 miliar, apakah dicairkan atau belum kami tidak tahu? Saya kira Gubernur sebagai pimpinan daerah tetap menjalankan amanah itu,” tandasnya.

Benhur menambahkan, dalam Surat Edaran Mendagri menyampaikan total anggaran 40 persen itu sudah harus dialokasikan di 2023 dan 60 persen dialokasikan di APBD 2024.

Kemudian pencairannya paling lambat 5 bulan sebelum pencoblosan untuk tahun depan. “Saya minta jangan ada yang menghambat proses ini,” pinta dia.