BeritaKriminalitas

Tidak Dilengkapi Dokumen, 51 Kilogram Daging Babi Dari Manado Dimusnahkan

×

Tidak Dilengkapi Dokumen, 51 Kilogram Daging Babi Dari Manado Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan terhadap media pembawa Hama di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong telah melaksanakan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang telah ditahan melalui Bandara DEO Sorong dan Pelabuhan Laut Sorong.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong I Wayan Kertenegara, saat menggelar press release, Selasa (12/9/2023) di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong.

I Wayan menyebutan, terdapat 7 jenis media pembawa dimusnahkan karena telah melanggar persyaratan pemasukan dan pengeluaran yang telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

7 media pembawa tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Daging Babi 51 Kilogram Tempat Pengeluaran Bandara Sam Ratulangi Manado, Tempat Pemasukan Bandara DEO Sorong.
  2. Ayam 2 ekor Tempat Pengeluaran Bitung, Tempat Pemasukan Pelabuhan Laut Sorong
  3. Ayam 3 ekor Tempat Pengeluaran Pelabuhan Laut Ambon, Tempat Pemasukan Pelabuhan Laut Sorong
  4. Ayam 1 ekor Tempat Pengeluaran Pelabuhan Bau-Bau, Tempat Pemasukan Pelabuhan Laut Sorong
  5. Benih Pisang 1 bibit Tempat Pengeluaran Pelabuhan Laut Bula, Tempat Pemasukan Pelabuhan Rakyat Sorong
  6. Burung 2 ekor Tempat Pengeluaran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tempat Pengeluaran Pelabuhan Laut Sorong
  7. Daging Ayam 10 Kilogram Tempat Pengeluaran Pelabuhan Laut Ambon, Tempat Pemasukan Pelabuhan Laut Sorong.

“Adapun alasan tindakan pemusnahan didasarkan karena 1. Berasal dari daerah yang tertular penyakit hewan menular, 2. Setelah dilakukan penahanan, tidak segera dikeluarkan dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditentukan, 3. Pemilik media pembawa tidak segera melengkapi dokumen karantina dari daerah asal,” terang I Wayan.

5211
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, pada tanggal 2 September 2023, Komoditas tersebut dibawa melalui bagasi penumpang maskapai Lion Air JT 8990 yang tidak disertai dengan label atau nomor bagasi, dan sertifikat karantina dari daerah asal.

Pejabat yang bertugas, Sukirman menjelaskan bahwa ia mendapat informasi dari pihak internal mengenai penyelendupan daging babi tersebut.

Daging babi yang tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina berisiko dalam penyebaran penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) dan flu babi Afrika (African Swine Fever).

Selanjutnya barang tersebut ditahan dan diamankan di kantor Karantina Pertanian Sorong, sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen karantina. Jika dalam waktu 3×24 jam pemilik tidak bisa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, barang tersebut akan dikembalikan atau dimusnahkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari pelaku, diketahui bahwa daging dilalulintaskan untuk keperluan acara kedukaan.

I Wayan, menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pelaku usaha di bidang pertanian dan peternakan serta tumbuhan, termasuk lalu lintas satwa liar, agar mematuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2019.