Berita

Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan DPRD Bandung Menjadi Perda

×

Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan DPRD Bandung Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (18/9/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung, terkait pajak dan retribusi daerah disetujui dan disiapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (18/9/2023).

Terkait hal tersebut, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan terima kasih kepada Pansus II DPRD Kota Bandung, yang telah menyelesaikan pembahasan tentang satu buah Raperda ini, dan juga kepada DPRD Kota Bandung, yang telah mengesahkan Raperda ini menjadi Perda.

“Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah harus berlaku mulai 5 Januari 2024,” ujar Ema dalam penyampaian Pandangan Akhir Pelaksana Harian Wali Kota Bandung.

Selanjutnya, Ema menyebut, jika pembentukan Perda ini menjadi sangat penting, karena akan memberi peluang untuk meningkatkan pendapatan.

“Mencermati materi Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD, maka selanjutnya dan secepatnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi. Dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada dewan yang terhormat untuk mendapat penyempurnaan,” kata Ema.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menyampaikan, apresiasi kepada Pansus II DPRD Kota Bandung, dan OPD Pemerintah Kota Bandung yang sama-sama merumuskan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Ia berharap, selesainya pembahasan Raperda ini meningkatkan kinerja Pemkot Bandung, sehingga dapat sesuai dengan harapan masyarakat.

“Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan,” kata Andri.

Adapun Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi 13 BAB dan 98 Pasal.

“Berdasarkan pembahasan yang dilaksanakan Pansus II, agar kiranya Pemkot Bandung segera mengawal proses harmonisasi, dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke level Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri,” tutup Andri.