BeritaKriminalitas

Kejari Sorong Tolak Permohonan Selviana Wanma Untuk Reschedule Ulang Pemeriksaan

×

Kejari Sorong Tolak Permohonan Selviana Wanma Untuk Reschedule Ulang Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Kasie Pidsus Haris Suhud Tomia, S.H., M.H. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menolak permohonan reschedule ulang pemeriksaan yang diajukan tersangka Selviana Wanma.

Selviana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan tindakan pidana korupsi pekerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Kasie Pidsus Haris Suhud Tomia, S.H., M.H yang ditemui di kantor Kejari Sorong usai pemeriksaan Selviana Wanma, Senin (18/9/2023) mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan menuntaskan kasus tersebut.

”Terkait permintaan reschedule ini kami tolak. Tadi sekitar pukul 11.00 WIT, kami telah lakukan pemeriksaan, walaupun beliau menolak, kami tetap akan melengkapi berkas perkara dan akan dilimpahkan secepat mungkin,”ujarnya.

Haris menjelaskan, pada ssat pemeriksaan oleh tim penyidik, tersangka menolak menandatangani dan memberikan keterangandengan alasan menunggu hasil praperadilan yang telah ia layangkan.

”Pada prinsipnya beliau menolak menandatangani dan memberikan keterangan saat itu dengan alasan menunggu hasil Praperadilan yang dilayangkan. Tapi tim penyidik tetap melengkapi berkas perkara dan mengupayakan proses penyidikan ini sampai tuntas,”tegasnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD