BeritaDaerahPEMILU 2024Politik

KPU Kota Sorong Umumkan Dokumen Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

×

KPU Kota Sorong Umumkan Dokumen Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kota Sorong, Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota Sorong membuat pengumuman Nomor: 365/PL.02.2-Pu/9671/2/2024 tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Bahwa calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan yang diatur, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

Isi pengumuman bahwa penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

A. Ketentuan Dukungan

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024,

Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong sebagai mana terlampir dalam surat keputusan (download link berikut).